Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buronan Selama 14 Bulan Nyaris Tewas Ditusuk

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 September 2016 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -  DP, alias ED, buronan kasus pembunuhan di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan 2015, nyaris tewas. 

Warga Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei tersebut malah menjadi korban penusukan di Kabupaten Seruyan. 

Menurut keterangan pihak Polsek Sanaman Mantikei jika kini pemuda yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 14 bulan itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kapolsek Sanaman Mantikei, Ipda Adhy H mengatakan jika DP masuk dalam DPO, setelah bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Jeky, seorang karyawan PT Dwima Grup, hingga meninggal dunia, pada Jumat (17/9/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Tumbang Manggo.

Saat itu, kata Kapolsek tempat kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Bundaran Segi Tiga Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

"Saat itu korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tumbang Manggu, dan setelah kejadian, pelaku penganiayaan berat ini langsung melarikan diri dan akhirnya masuk sebagai DPO kepolisian,' kata Kapolsek, Jumat (23/9/2016).

Kapolsek Adhy mengatakan14 bulan dalam pelarian, DP akhirnya bisa diringkus ketika menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya.

'Dia terlibat perkelahian di wilayah Kecamatan Seruyan dan mengalami tiga luka tusuk di sekitar bagian perut. Hingga sekarang, dia masih menjalani perawatan di salah satu bangsal rumah sakit,' jelasnya. 

Kapolsek menuturkan, jika kondisi DP masih belum memungkikan untuk dimintai keterangan. Sehingga, pihaknya masih belum bisa mengetahui motif hingga dia melakukan penganiayaan terhadap korban Jeky.

'Kita masih menunggu hingga kondisinya membaik. Anggota tetap kita tempatkan untuk melakukan penjagaan. Untuk sementara DP masih kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia,' imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru