Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Harap DPRD Kalimantan Tengah Segera Bahas Pengesahan APBD-P 2016

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 September 2016 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka  Raya ' Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail terus berharap DPRD Kalteng mengalokasikan waktu sesegera mungkin untuk pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2016. Kalau pun tidak bisa, berdasar undang-undang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa' menggunakan jalan lain, yakni dengan membuat peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur (Pergub) untuk mengesahkan APBD-P 2016 itu.

'Sesuai peraturan kalau sampai waktunya tidak ada persetujuan dari DPRD, mau tidak mau pakai Pergub. Karena tidak ada waktu lagi untuk membahas itu. Jadi, itu bukan kemauan siapa-siapa, itu adalah perintah dari peraturan,' tegas Wagub Kalteng, Habib H. Said Ismail, Jumat (23/9/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, warning tenggat waktu  bukanlah persoalan yang perlu diperdebatkan. Karena menurut perundang-undangan, APBD-P itu memang harus selesai dalam 3 bulan sebelum berakhir tahun berjalan. Karena 3 bulan itu jatuhnya 30 September, harus ada kebijakan antara dua pimpinan lembaga untuk bertemu dan membicarakan. Kalau deadlock, barulah Pergub Kalteng bakal dikeluarkan untuk menggantikan persetujuan bersama yang terkendala itu.

Sementara itu, Fraksi-fraksi di DPRD Kalteng sudah mendesak Ketua DPRD yang juga Ketua Badan Musyawarah (Banmus) merapatkan jadwal agenda pembahasan, Kamis (22/9/2016), langsung setelah pembukaan masa sidang III. Seperti dilakukan Fraksi PAN, menyurati Ketua DPRD agar segera Banmus bersidang.

Sejumlah alasan dikemukakan antara lain masih banyaknya Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus diselesaikan yaitu Raperda tentang APBD Perubahan 2016, Raperda tentang RPJMD 2016-2021, dan Raperda tentang Tata Organisasi Pemerintah Daerah, sementara waktu yang tersedia makin terbatas.

Politisi PPP yang juga Ketua Komisi C DPRD Kalteng, Syamsul Hadi pun membenarkan adanya tuntutan agar Banmus segera bersidang seperti dikatakan Ade. Ia menekankan, adanya urgensi antara lain beberapa hibah keuangan yang harus dilegasi dengan mekanisme Anggaran Perubahan (APBD-P). Termasuk KONI, MTQ, dan lain-lain. Namun pantauan Borneonews, geliat untuk rapat Banmus itu ternyata tidak ada.

Sebelumnya Gubernur Sugianto Sabran telah menyurati pihak DPRD Kalteng pada 16 Sepetember 2016. Surat bernomor 050/10/TAPD/2016 itu isinya meminta segera dilakukan penjadwalan pembahasan APBD-P. Gubernur meyakini, jika pembahasan tidak tepat waktu maka akan terjadi keterlambatan dan berdampak mengganggu pelayanan untuk masyarakat. Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 317 Ayat 2, pembahasan rancangan Perda APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran habis. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).'

Berita Terbaru