Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Bansos Perluasan Lahan Pertanian Ditahan Kejari Gunung Mas

  • 24 September 2016 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas) melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka JH, dalam kasus korupsi bantuan sosial perluasan areal pengelolaan lahan pertanian  tahun 2012, di Desa Sare Rangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Jumat (23/9/2016) menjelang siang, JH memenuhi panggilan Seksi Pidana Khusus di Kejari Gumas. Mantan aktiviis pencinta alam dan SAR itu dibawa oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Tarung beserta tim menuju Rutan Klas II A Palangka Raya, untuk dilakukan penahanan.

"Penahanan JH dilakukan dengan pertimbangan, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri. Penahanan sah-sah saja, sudah sesuai prosedur. Statusnya masih tersangka namun dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi terdakwa dan disidangkan di pengadilan,' kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Jaja, kepada wartawan, Jumat (23/9/2016) sore.

Menyinggung indikasi penambahan tersangka, dan dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 173 juta itu, Kajari Jaja masih enggan berkomentar terlalu jauh. 'Nanti kita lihat perkembangan dari kasus ini. Nantilah, nanti saya kasih tau.'

Sementara itu, pengacara Negara, Sukah L Nyahun yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka JH menyampaikan, akan melakukan upaya hukum di persidangan. 'Dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga bilang ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.'

Sebelumnya, JH mengaku sama sekali tidak menggunakan dana tersebut. Terlebih, dirinya hanya sebagai tenaga kontrak yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan, dan memakai dana. 'Saya tidak bersalah dalam kasus itu. Saya sama sekali tidak ada memakai uang itu,' cetus JH kepada wartawan, Kamis (22/9/2016) sore.

Kasus cetak sawah itu, telah menyeret 2 orang ke jeruji besi, yakni ketua dan bendahara kelompok tani Hapakat Jaya. Saat ini tersangka ketiga dengan inisial JH telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru