Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kisruh Pilkades, Kecamatan Harus Paham Peran

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 September 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lembaga legislatif Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sangat menaruh perhatian terhadap kisruh penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tak hanya sengketa pilkades yang terjadi di sejumlah desa peserta Pilkades Serentak.

Salah satunya seperti di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Selain itu juga Pilkades Antarwaktu Desa Sungai Bakau yang hingga kini tak juga digelar akibat kisruh dalam tahapan persiapannya. Legislatif berharap pemerintah kecamatan dapat memahami perannya masing-masing terkait Pilkades.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Koba, Akhmad Subandi. Menurut legislator daerah pemilihan Kotawaringin Lama (Kolam) asal Kumai ini menjelaskan, dalam hasil monitoring atau kunjungannya ke Desa Sumber Mukti Kolam dan Desa Sungai Bakau Kumai, Rabu (21/9/2016), pihaknya mendapati peran Pemerintah Kecamatan Kolam dan Kumai tidak efektif dalam mendukung penyelenggaraan dan penyelesaian kisruh Pilkades.

Terkait kisruh Pilkades Serentak di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kolam, menurut Akhmad Subandi, Pemerintah Kecamatan setempat terkesan acuh tak acuh menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sejauh ini, berdasarkan informasi yang terhimpun dan penuturan warga setempat, penyelesaian sengketa gugatan Pilkades, berupa dugaan money politics yang disampaikan para warga dan beberapa calon lain di Desa Sumber Mukti, hanya ditindaklanjuti atau diurus oleh panitia kabupaten saja. Dengan kata lain, tidak mendapat perhatian dari pihak Pemerintah Kecamatan setempat.

"Kronologis persoalan yang masuk ke panitia kabupaten itu hanya dari warga saja. Sementara yang dari pihak kecamatan tidak ada. Jangan karena letak atau jarak desa yang jauh dari ibukota kecamatan, maka persoalan yang terjadi di desa itu tidak diperhatikan oleh kecamatan. Harusnya, bantu desa dan pantia kabupaten menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujar Akhmad Subandi, Minggu (25/9/2016).

Sementara mengenai kisruh tahapan penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu Sungai Bakau. Sesuai penuturan pantia penyelenggara, tertundanya penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu di desa itu disebabkan adanya intervensi kebijakan dari pihak pemerintah kecamatan yang memutuskan agar penyelenggaraan Pilkades ditangguhkan sementara waktu. Keputusan tersebut muncul pascaprotes yang diajukan warga yang keberatan tak dapat maju sebagai calon setelah masa pendaftaran calon ditutup.

"Kami tanya ke panitia, untuk memastikan apakah ada main mata antara panitia dan calon kades. Pihak panitia menegaskan tidak ada. Penundaan itu karena keputusan kecamatan. Kecamatan seharusnya paham wewenangnya. Tidak bisa memutuskan Pilkades ditunda seenaknya. Itukan wewenang pantia kabupaten. Warga meminta ini segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan pilkades ini mengganggu penyelenggaraan Pilkada nanti," kata Subandi.  (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru