Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua ASN Belum Laporkan Pencalonannya ke BKD Kotawaringin Barat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 26 September 2016 - 12:43 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Dua aparatur sipil negara (ASN) belum melaporkan pencalonannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat 2017 kepada Badan Kepegawaian Daerah Kobar. Masa pendaftaran calon Pilkada Serentak Gelombang Kedua Periode Pertama sudah selesai. Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tercatat terdapat 5 pasang bakal calon yang mendaftar maju Pilkada Kobar 2017.

Di antara 5 pasang balon tersebut, terdapat 3 pegawai apartur sipil negara (ASN) Pemkab Kobar yang ikut mendaftar. Satu mendaftar sebagai calon bupati dan dua lainnya sebagai wakil bupati. Namun, sejauh ini baru satu ASN yang sudah melaporkan pencalonannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dua pegawai ASN Pemkab Kobar tersebut, Yudie Junas pegawai ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kobar, yang maju pilkada sebagai bakal calon wakil bupati Kobar berpasangan dengan Eko Sumarno. Kemudian yang satu lagi, Said Syamsudin Noor Lurah Kumai Hilir wakil bupati pasangan calon bupati petahana Bambang Purwanto. Keduanya diketahui belum melaporkan diri mundur sebagai pegawai ASN ke BKD Kobar.

Kepala BKD Kobar, Tengku Ali Syahbana mengungkapkan, baru satu pegawai ASN yang sudah melaporkan pencalonan dirinya pada Pilkada Kobar 2017. Yakni Kepala Dinas Kesehatan Indrawan Sakti, yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan pegawai ASN Kementerian Agama Nurhanudin. Sementara untuk Yudie Junas dan Said Syamsudin Noor, Tengku Alisyahbana mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat laporan resmi yang masuk terkait pengunduran diri dua pegawai ASN yang dimaksud.

"Sampai sekarang kami belum mendapat adanya laporan lisan resmi yang masuk dari dua PNS tersebut. Tapi sesuai peraturan perundang-undangan terkait ASN. PNS yang melakukan politik praktis atau mencalonkan diri dalam pemilu maupun pilkada, maka dia wajib mengundurkan diri. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," ujar Tengku Alisyahbana, Minggu (25/9/2016).

Menurut Ali Syahbana, usia dan masa kerja Yudie Junas sebagai PNS Pemkab Kobar diperkirakan sudah memenuhi syarat minimal pengajuan pensiun dini. Sementara, untuk Said Syamsudin Noor, syarat-syarat tersebut diperkirakan belum terpenuhi. Untuk mengajukan pensiun dini, pegawai ASN minimal telah berusia 50 tahun dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Said Syamsudin Noor 

Said Syamsudin Noor mengakui belum mengajukan laporan atau pemberitahuan kepada BKD terkait pencalonnannya pada Pilkada Kobar 2017. Namun pada 23 September 2016, saat mendaftarkan diri ke KPU Kobar, Said Syamsudin Noor mengaku sudah menyerahkan surat pernyataan mundur sebagai pegawai ASN Kobar ke pihak KPU. Dirinya menegaskan, sejak 23 September 2016, sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Kumai Hilir.

"Surat pernyataan tersebut sudah saya sampaikan ke KPU dan sudah juga sudah saya sampaikan kepada pihak Kecamatan, melalui Sekretaris Kecamatan Kumai. Saya sudah mundur sebagai PNS. Sejak 23 September kemarin saya sudah bukan lagi Lurah Kumai Hilir." (RD)

Berita Terbaru