Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Timur Minta Makin Group Penuhi Hak Karyawan

  • Oleh M. Rifqi
  • 26 September 2016 - 15:23 WIB

BORNEONEWS, Kotim - DPRD Kotawaringin Timur meminta  PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Makin Group memenuhi hak-hak karyawan. Pihak legislatif menanggapi protes karyawan Makin Group yang berunjuk rasa, seraya mediasi mereka dengan perusahaan. DPRD Kotim meminta pihak perusahaan membayar upah sesuai UMK dan membayarkan BPJS Kesehatan tepat waktu. 

"Kalau dalam sebulan 25 hari kerja, berarti sesuai UMK Rp2,1 juta dibagi 25 hari. Itulah yang wajib dibayar perusahaan per hari. Kami melihat sistem baru menjadi dalih perusahaan mengurangi upah karyawan," tegas Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (26/9/2016). 

PT MSK dan PT SISK, anak perusahaan Makin Grup menetapkan standar 7,6 ton upah panen untuk satu hari kerja. Hal ini memberatkan karyawan, karena dengan standar itu banyak yang tidak mampu mencapai, kalaupun mampu diperlukan waktu hingga tujuh jam bahkan lebih. Sehingga dalam sebulan banyak karyawan tidak mencapai 25 hari kerja. 

"Kami berharap dikembalikan 25 hari kerja. Kalaupun dihitung dengan sistem tonase juga harus rasional, misalnya satu hari kerja 5 ton," kata dia.

Jhon juga menyoroti keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan oleh perusahaan. Padahal setiap bulan karyawan selalu dipotong biaya BPJS. Akibatnya, ketika ada karyawan yang dirawat di rumah sakit tidak bisa mendapat manfaat kepesertaan BPJS.

Terkait persoalan BPJS kesehatan bagi karyawan itu, perwakilan perusahaan Marijanto, mengakui pernah ada keterlambatan pembayaran beberapa bulan. Namun, hingga September ini tagihan BPJS kesehatan bagi karyawan sudah dilunasi. Sedangkan terkait besaran upah, dia menyebut hal itu sudah menjadi keputusan manajemen. 

Sementara itu, perwakilan karyawan Junaidi, mengatakan dengan sistem pembayaran 7,6 ton per hari kerja memang bisa dicapai 25 hari kerja sebulan. Namun yang terjadi untuk memenuhi itu termuat jugabuah mentah yang dipanen. Konsekuensinya, karyawan mendapat sanksi dan dipotong upah. 

"Seharusnya perusahaan lebih manusiawi dan memperhatikan kemampuan karyawan," kata dia.

Rapat tersebut berlangsung a lot karena belum ada titik temu kesepakatan karyawan untuk menurunkan standar pembayaran upah hari kerja. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru