Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan APBD Perubahan Selesai Atu : Tidak Perlu ada Pergub Lagi

  • Oleh Ariananta
  • 27 September 2016 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalimantan Tengah, R Atu Narang menegaskan pembahasan APBD Perubahan 2016 sudah selesai. Bahkan pihaknya sebagai salah satu unsur pimpinan badan musyawarah (Bamus) sudah mengetok palu, mengenai jadwal pembahasan oleh tim anggaran tersebut.

'Rapat Pembahasan APBD Perubahan hari ini sudah selesai. Kita sudah ketok palu termasuk mengenai jadwal-jadwal pembahasan. Sekarang tinggal urusan kesiapan tim anggaran, mampu tidak menyelesaikannya susunan APBD-P dalam waktu dekat ini, sehingga dapat disahkan segera,' ucap Atu Narang, politisi senior PDI Perjuangan tersebut, usai memimpin rapat gabungan badan musyawarah (Bamus) bersama tim anggaran eksekutif-legislatif di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Senin (26/9/2016).

Dikatakan Atu, bahwa semua kemauan eksekutif juga sudah diakomodir/dimasukan dalam pembahasan. Karena itu sudah selesai dan sudah tidak ada persoalan lagi, sehingga tidak pelu adanya peraturan gubernur (Pergub) lagi.

'Sudah selesai, sekarang sudah tinggal urusan tim anggaran untuk bekerja cepat. Masih ada waktu, untuk tim anggaran bekerja. Sudah tidak perlu Pergub lagi, kalau pakai Pergub malah tambah sulit lagi penyusunanya, saran kami tidak usah,'katanya.

Saat yang sama Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Preddy Ering memastikan bahwa pihaknya optimis dapat bekerja menuntaskan penyusunan APBD Perubahan dalam sepekan ini.

'Kita optimis bisa selesai. Masih ada waktu untuk itu, walaupun kita semua kalau perlu bekerja marathon bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menuntaskan itu. Kalau menggunakan Pergub, jutru akan membuat kacau/mempersulit keadaan. Khususnya menyangkut pelaporan kegiatan/managemen anggaran yang sudah ada. Sulit memperbaiki kembali susunan anggaran, karena harus menyesuaikan/menggunakan sesuai anggaran APBD murni sebelumnya,'katanya.

 Dikatakan Preddy bahwa sesuai undang-undangan, APBD-P itu memang harus selesai dalam tiga bulan sebelum berakhir tahun berjalan dan tiga bulan itu jatuhnya 30 September 2016.

'Kalaupun agak terlambat, pasti ada upaya pendekatan pimpinan untuk itu. Dan kita yakin pasti ada toleransi dari kementerian dalam negeri untuk hal ini,'pungkasnya. (ARIANATA/N).

Berita Terbaru