Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang MPP Tentukan Sanksi Bagi Dini Fithriya Romadani

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 September 2016 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat segera menggelar sidang kasus Dini Fithriya Romadani. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kobar, ini bolos selama tiga bulan, mengikuti sebuah kegiatan di Australia. Sidang tersebut tinggal menunggu surat pelimpahan dari BPPKB. 

"Saya hubungi bu Zainah katanya suratnya sudah dilimpahkan ke kami, dalam waktu dekat akan segera diproses menuju persidangan di MPP," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syabana, Senin (26/9/2016).

Melalui keputusan sidang MPP yang terdiri dari Bupati, Sekda, Asisten, BKD, Inspektorat, dan SKPD terkait dalam hal itu BPPKB akan ditentukan sanksi bagi Dini. Apakah diberikan sanksi terberat yakni pemecatan dan ganti rugi gaji yang sudah diberikan selama ia membolos.

"Kasusnya sudah masuk pelanggaran berat, dan penanganannya dilakukan oleh MPP. Nanti sanksinya akan keluar dari hasil keputusan rapat atau sidang MPP," kata Ali.

Tiga bulan Dini berada di Australia. Ia pergi tanpa izin, dan tidak mengantongi persetujuan dari BPPKB dan BKD Kobar. Dini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. 

"Saya tegaskan, dia di Australia bukan melanjutkan sekolah. Tapi bergabung dengan organisasi LSM Orangutan dan bekerja sebagai tenaga sukarela," ujar Kepala BPPKB Kobar, Zainah. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru