Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Akan Bangun Jalur Hijau di Jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun Tahun Depan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 September 2016 - 06:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) tahun depan akan memulai membangun jalur hijau di jalan Ahmad Yani kilometer 35-38 SP4 (Simpang Rumtu), Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Meski lahan yang berada di pinggir jalan tersebut kini di duduki masyarakat setempat, Pemkab akan mengambil alih dan membebaskan lahan tersebut dari pohon dan bangunan yang digunakan masyarakat.

"Ditanami lagi nanti kita cabut lagi kalau sudah mau dibangun. Tunggu anggarannya dulu. Mungkin tahun depan lah," tegas Bupati Kobar, Bambang Purwanto, Senin (26/9/2016)

Kini lahan sepanjang tiga kilometer dan lebar 30 meter itu masih berdiri kokoh bangunan rumah dan pertokoan milik masyarakat. Selaian itu. lahan yang beberapa waktu lalu sudah dibebaskan oleh Satpol PP menggunakan alat berat, kini ditanami lagi ratusan pohon kelapa sawit dan pisang oleh warga.

"Itu kan lahan restan milik pemerintah dan tidak boleh diduduki warga. Kalau bandel ya terpaksa kita gusur. Dan itu tidak ada ganti rugi," terang Bupati.

Warga setempat yang mengaku mendapatkan lahan tersebut dari hasil jual-beli yang sah tidak menolak jika lahan tersebut digunakan pemerintah, sebab itu sudah menjadi kewenangan dan hak pemerintah. Namun, yang disayangkan masyarakat yakni tidak adanya perhatian pemerintah dalam menyoroti oknum perangkat desa Pandu Senjaya yang menjual lahan tersebut kepada masyarakat.

"Itu kan jelas kami beli, bukti kwitansinya ada," ujar Kristianto, alias Deden, warga yang membeli lahan tersebut dari perangkat Desa Pandu Senjaya.

Deden mengaku tanah restan yang berada di jalan Ahmad Yani kilometer 35-38 itu dijual perangkat Desa Pandu Senjaya berinisial DA pada 2011. Tanah seluas 3/4 hektare itu dikaplingkan DA dan dijual kepada enam warga desa setempat dengan iming-iming sertifikat tanah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Kobar yang saat ini akan digunakan untuk perlebaran jalan.

"Saya beli dari dia (DA) pada 2011 lalu, luasanya 22 meter kali 50 meter dengan harga Rp55 juta," ungkapnya.

Deden juga mempertanyakan sikap acuh Pemkab Kobar. Pasalnya, masyarakat menempati lahan tersebut karena dulunya terjadi transaksi jual-beli. Tidak serta-merta menempatinya. Namun pemerintah  hanya mengurusi penggusuran bangunan milik masyarakat, tidak menelaah persoalan dari awal.

"Yang dipermasalahkan Pemkab sekarang masyarakat, tapi yang menjual tanahnya gak di apa-apa kan, kan nggak adil namanya," katanya.

Ia berharap Pemkab Kobar bersikap adil dengan menelusuri kembali permasalah tersebut dari awal. "Saya harap Pemerintah adil," tuntut Deden. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru