Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Utara Gelar Rekonstruksi Peristiwa Berdarah Dimalam Resepsi Pernikahan Di Kelurahan Pendang

  • Oleh Uriutu
  • 27 September 2016 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Polisi Sektor (Polsek) Dusun Utara (Dusut), Barito Selatan (Barsel), gelar rekontruksi peristiwa berdarah yang berujung kematian  Suhardison, alias Udi, 33, di Kelurahan Pendang.

Dalam rekontruksi tersebut sedikitnya 15 adegan diperagakan oleh dua orang tersangka yakni Muhajirin dan Rere sehingga menyebabkan korban tewas di tempat. Rekonstruksi  disaksikan oleh kejaksaan serta keluarga korban serta penasehat hukum.

'Rekontruksi ini harus dilakukan untuk  menyingkronkan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti. Hal ini untuk meyakinkan jaksa bahwa kasus atau kejadian ini betul-betul terjadi,' kata Kapolsek Dusut Iptu Syaifullah kepada Borneonews, Selasa (27/9/2016).

Berdasarkan keterangan tersangka Muhajirin dan Rere, sebelum peristiwa itu mereka merupakan teman dekat. Pada malam itu kebetulan ada acara resepsi  pernikahan  mereka bertiga berkumpul sama-sama nonton.

Bahkan sekitar pukul 22.00 WIB, Muhajirin dan korban Suhardison sempat menyanyi bersama ke atas panggung. Seusai acara tersebut mereka pun pulang ke rumah. Namun entah apa korban kembali lagi dan menantang Muhajirin dan Rere berkelahi.

Tantangan tersebut disambut oleh Muhajirin, maka terjadilah perkelahian dengan korban. Di tengah perkelahian tersebut datanglah Rere yang merupakan Sepupu Muhajirin untuk membantu atau mengeroyok korban.

'Akibat perkelahian tersebut, menyebabkan korban Suhardison tewas ditempat kejadian,' ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan baik keterangan saksi dan tersangka bahwa perkelahian ini murni tindak pidana tidak ada unsur lain. 

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, pihaknya melakukan langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni membatasi izin keramaian pada malam hari sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, pihaknya dengan tokoh masyarakat melakukan mediasi baik kekeluarga korban maupun tersangka agar tidak berkepanjangan yang menimbulkan dendam antara keluarga.

Alhamdullialah, bahwa mediasi berjalan dengan baik antara keluarga tidak saling dendam mereka saling menyadari dan memaafkan.

'Meskipun demikian proses hukum tetap berjalan kepada kedua tersangka ini,' tandas dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/m)

Berita Terbaru