Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Perbub Gunung Mas Selesai, 9 Bulan Tunggakan Tunjangan Guru Bakal Cair

  • 27 September 2016 - 15:08 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Revisi Peraturan Bupati Gunung Mas (Gumas) yang menjadi dasar pembayaran tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gumas, telah selesai. Dengan demikian, tunjangan daerah guru yang belum dibayar terhitung Januari sampai September 2016, segera cair.

'Revisi Perbub telah selesai minggu kemarin dan sudah disampaikan ke Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Gunung Mas, untuk disampaikan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing,' ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas, Murie, saat dibincangi wartawan di lobi kantor Bupati Gumas, Selasa (27/9/2016).

Menurut pria lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya itu, sebelum direvisi. Peraturan Bupati Gumas yang mengatur pembayaran tunjangan daerah ASN di lingkup Pemkab Gumas, awal 2016 telah diberlakukan. Sehingga ASN di masing-masing SKPD telah menerima tunjangan daerah.

'Ada sebagian SKPD yang membayar tunjangan daerah untuk tiga bulan dan ada yang membayar yunjangan daerah untuk enam bulan,' terang Murie.

Namun, lanjut Murie, khusus untuk ASN yang berprofesi sebagai guru, tunjangan daerah sama sekali belum dibayar. Artinya, ribuan guru yang mengajar di kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau, belum menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan daerah terhitung Januari sampai September 2016.

'Sebenarnya setelah perbub itu diberlakukan bisa dilakukan pembayaran. Terkait dengan belum dibayarnya tunjangan guru saya belum paham teknisnya. Intinya di perbub itu bisa dilakukan pembayaran walau pun ada revisi berikutnya. Dinas Pendidikan dan beberapa guru tidak sependapat dengan besaran tunjangan yang diberikan kepada mereka (guru). Sehingga perbub diusulkan untuk direvisi,' terang Murie.

Dia menyampaikan, salah satu poin di Peraturan Bupati Gumas yang direvisi yakni nilai tunjangan daerah guru. Pada perbub sebelum revisi tunjangan daerah guru tidak disesuaikan dengan tingkat pendidikan, pangkat mau pun golongan, namun berdasarkan jenjang pendidikan tempat guru mengajar. Misalnya, guru yang mengajar SD, walau pun pangkat dan golongan sama dengan guru SMP dan jumlah tunjangan daerah berbeda. Begitu pun guru SMP dan SMA walau pun pangkat/golongan sama, jumlah tunjangan daerah yang diterima berbeda.

'Setelah perbub direvisi besaran tunjangan daerah disesuaikan dengan pendidikan pangkat dan golongan. Misalnya golongan IIIA, baik mengajar di SD, SMP atau SMA nilai tunjangan daerahnya sama,' tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas Agung yang dihubungi wartawan melalui telepon mengharapkan, supaya guru bersabar menunggu proses untuk pembayaran tunjangan daerah. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru