Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pergub Kalimantan Tengah Mulai Disosialisasikan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 September 2016 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Dua Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) mulai disosialisasikan. Pergub nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah dan nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama. Kedua peraturan itu disosialisasikan di Kabupaten Kobar, di Aula DPKD Kobar Selasa (27/9/2016).

Kadispenda Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Salim mengatakan, sosialisasi dua Pergub itu bertujuan agar masyarakat dan para pengusaha mengetahui. Dari situ diharapkan kesadaran dari seluruh pihak memenuhi kewajiban berkaitan dengan pajak maupun bukan pajak dapat berjalan secara optimal.

"Kewajiban melakukan transaksi itu di wilayah Kalteng," kata Kadispenda Kalteng, Jaya Saputra Salim.

Salah satu contoh, penggunaan plat non KH, yang digunakan dalam operasional diharapkan menggunakan plat KH. Kemudian, jika kendaraan rental, juga diharapkan menggunakan yang ada di Kalteng.

Kemudian penggunaan bahan bakar, harus dari penyalur yang ada dan resmi, memiliki NPWP Kalteng juga NPWP operasi. Setelah itu, keharusan para pengusaha menggunakan rekening di Bank Kalteng. Maksudnya, dengan semakin besar modal Bank Kalteng, akan semakin besar juga perolehan devidennya.

Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos melalui Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra menyambut baik dan mendukung adanya Pergub tersebut. Pihaknya kini tidak kesulitan lagi dalam mengambil tindakan karena sudah ada acuan hukumnya melalui Pergub tadi.

"Sudah lama kami menunggu adanya kepastian Perda atau Pergub itu. Kami mendukung adanya Pergub yang muncul ini untuk menertibkan kendaraan milik warga Kobar yang non KH," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar operasi razia penertiban kendaraan plat non KH. Namun untuk lebih awal, kendaraan yang akan ditertibkan adalah milik perusahaan. "Kami akan melakukan penindakan dan terlebih dahulu fokus pada kendaraan milik perusahaan. Waktunya nanti akan ditentukan." (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru