Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sebagian Sekolah di Kapuas yang Melaksanakan Kurikulum 2013

  • 28 September 2016 - 14:28 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Baru sebagian sekolah di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 atau Kurtilas K-13. Sebagian lagi, yang belum melaksanakannya, dari semua tingkatan, SD, SMP dan sederajat maupun SMA dan sederajat. Yang sudah melaksanakan, kurikulum 2013 adalah SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3 serta SMA Negeri 2 Kapuas Murung. Kemudian SMA Negeri 1, 2 dan SMA Negeri 3 Kapuas serta SMA Negeri 1 Kapuas Murung.

"Memang sebagian sekolah sudah menerapkan sistim kurikulum 2013 dan kita masih dalam tahap menuju ke sana," kata Kabid Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Minarso, Selasa (26/9/2016).

Dikatakannya, untuk sekolah rujukan ada 3 sekolah, seperti SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2  dan SMK Negeri 1 Kapuas. Ada juga sekolah klaster sebagai sekolah rujukan, yakni ada 4 sekolah di Kota Kuala Kapuas dan satu di Pulang Pisau.

Sementara untuk sekolah dasar ada 100 sekolah yang sudah melakukan kurikulum 2013, dan sisanya masih belum."Jumlah sekolah dasar di Kabupaten Kapuas ada 403 sekolah, dan yang sudah melakukan kurikulum 2013 berjumlah 100 sekolah,"ungkapnya.

Seperti diketahui lanjut Minarso , mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional dan dilaksanakan secara bertahap di sekolah-sekolah. Penerapan Kurikulum 2013 yang lebih dikenal sebagai Kurtilas atau K-13 itu setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selesai merevisi kurikulum tersebut,'Desember 2015 lalu dan juga mengevaluasi dan merevisi buku kurikulum pada Februari 2016.

"Perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru. Beberapa yang berubah dalam K-13, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka."pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru