Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Raperda Akan Berikan Arah Pembentukan Perangkat Daerah

  • 28 September 2016 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda)  yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke DPRD Gumas, dapat memberikan arah dan pedoman terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemkab sangat menghargai masukan dari fraksi-fraksi atas pengajuan Raperda itu.

'Memberikan pedoman bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembentukan produk hukum desa serta dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah diharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah,' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas, Kamiar, Rabu (28/9/2016).

Sekda Gunung Mas, Kamiar, membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas, Arton S Dohong, sebagai jawaban Pemkab Gumas terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pada rapat paripurna DPRD Gumas, di ruang rapat paripurna.

Terkait dengan pandangan umum Fraksi NasDem yang menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai kurang maksimal. Kamiar menyampaikan, Satpol PP Gumas akan terus bekerja sesuai tugasnya memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman  dan ketertiban umum, menegakkan perda, peraturan bupati dan keputusan bupati.

'Kami sangat menghargai dan mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan Fraksi NasDem terhadap diajukannya empat raperda,' ucapnya.

Berikutnya, terkiat dengan pandangan umum Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (FGPI) yang menyoroti opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang di dapat Kabupaten Gumas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Gumas 2013 sampai 2015.

'Kita mempunyai harapan yang sama aga pada tahun berikutnya Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini memperoleh hasil wajar tanpa pengecualian (WTP),' cetus Kamiar.

Pada kesempatan itu, Kamiar mengatakan, bila terdapat hal-hal yang belum jelas atau terlampaui pada jawaban Pemkab Gumas. Maka dapat dibahas lebih lanjut dalam tingkat rapat kerja gabungan dewan dengan pihak eksekutif, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

'Kiranya empat buah rancangan peraturan daerah tersebut dapat disempurnakan/ dibahas lebih lanjut pada waktu dan berdasarkan kesepakatan dewan dengan pihak eksekutif, dapat diselesaikan sampai penetapannya menjadi peraturan daerah,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru