Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Murung Raya Sangat Berlebihan Hukum 2 Siswa SMP

  • Oleh Supri Adi
  • 28 September 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya (Mura) sangat berlebihan dalam memberikan hukuman terhadap dua orang siswa menengah pertama pada Selasa (27/9) lalu di halaman kantor Satpol PP setempat.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Mura, Lynda Kristiane saat dikonfirmasi mengatakan, dari informasi yang didapat ada orang siswa SMP yang dihukum anggota Satpol PP berupa jalan kaki dari gerbang masuk perkantoran Pemda Mura sampai ke halaman Satpol PP sambil mendorong motor mereka.

"Ditambah dengan hormat di depan tiang bendera sambil salah satu kaki diangkat dan mulut dimasukkan rokok. Tentu cara menghukum seperti itu tidak dibenarkan. Perbuatan dua siswa ini masuk dalam kenakalan remaja, bukan kejahatan remaja," ungkap Lynda, di ruang kerjanya, Rabu (28/9) 

Lynda juga menambahkan, seharusnya para aparat Satpol PP saat menemukan kedua anak tersebut langsung menghubungi kedua orang tuanya dan bukan malah memberikan hukuman.

Lynda melanjutkan, juga yang paling penting para personel Satpol PP ini memberikan pembinaan wajar, sebab dalam memberikan hukuman bukan merupakan hak para Satpol PP ini.

"Saya rasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua orang siswa SMP ini sudah kebabblasan. Kalau terjadi apa-apa terhadap anak itu, apa mereka bertanggungjawab," tambah Lynda.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Kasatpol PP Kabupaten Mura, Iskandar mengatakan hukuman yang mereka berikan merupakan tindakan agar dua oramg siswa tersut jera atau tidak lagi mengulangi.

"Dua orang siswa SMP ini ditemukan di luar sekolah pada saat jam sekolah dan juga merokok. Pada saat itu juga kita panggil kepala sekolahnya serta kita antar. Intinya kita tidak berbuat kekerasan dan hanya memberikan efek jera," jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, hukuman yang mereka berikan tersebut bersifat wajar dan bisa dikatakan melanggar kalau sudah ada pemukulan dalam memberikan hukuman tersebut. (SUPRI ADI/m)

Berita Terbaru