Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 450 Hektare Lahan Pertanian di Kotawaringin Timur Diasuransikan

  • Oleh Rafiuddin
  • 28 September 2016 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pertanian Peternakan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (DP3KP) Kabupaten Kotawaringin Timur I Made Dikantara mengungkapkan, minat para petani di daerah itu untuk mengasuransikan lahannya cukup tinggi.

'Sampai saat ini sudah ada sekitar 450 hektare lahan pertanian di Kotim yang sudah masuk asuransi,' kata I Made Dikantara, Rabu (28/9/2016).

Jika dilihat dari jumlah luasan lahan pertanian yang sudah dimanfaatkan, atau luas tanam pada tahun ini mencapai 25.000 hektare. Sedangkan yang sudah diasuransikan bari sekitar 450 hektare. Sehingga dari data itu saja, lahan pertanian yang belum diasuransikan oleh petani di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 24.550 hektare.

Mungkin karena program ini masih baru, sehingga petani di Kotawaringin Timur masih sedikit masuk asuransi pertanian. Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan jalan kepada petani untuk mengasuransikan tanaman mereka.

'Yang sudah mengasuransikan ini baru sebagian petani di dua kecamatan yakni Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan,' kata Made.

Sementara itu jumlah kelompok tani di Kotim sebanyak 800 kelompok. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Kotim, bukan hanya wilayah selatan tetapi juga di wilayah Utara.

Made mengajak para petani mengikuti program asuransi pertanian agar bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen atau puso. Jika gagal panen akan ada pengembalian kerugian bagi mereka. Sehingga petani yang gagal panen, harus didukung melalui pengembalian modal agar kembali bisa bercocok tanam.

Menurutnya, melalui program asuransi pertanian itu, maka bisa mencegah ketergantungan petani terhadap tengkulak yang memiliki uang untuk dipinjamkan sebagai modal.

Skema pembayaran asuransi ini melalui dua mekanisme. Pertama skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit. Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dan premi pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru