Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tragis! Multi Persada Barito Utara Telantarkan Karyawan Meninggal

  • Oleh Agus Sidik
  • 28 September 2016 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Tragis! Ardianus Messakh (61) karyawan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) yang meninggal akibat kecelakaan tunggal ditelantarkan perusahaan tempatnya bekerja. Jasad korban sudah tiga hari berada di ruang jenasah RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), tanpa kepastian pemulangan ke daerah asalnya Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban meninggal Minggu (25/9/2016) di Km 29, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian para kerabat membawa korban ke RSUD setempat. Selama tiga hari berada di ruang jenasah RSUD, tidak ada perhatian manajemen perusahaan terhadap karyawannya itu.

'Korban dianggap seperti binatang saja. Untuk semacam santunan diberi Rp1 juta. Padahal seharusnya sesuai aturan tenaga kerja ada uang jaminan kematian yang jumlahnya mencapai puluhan juta,' kata Jorhans Liak, kerabat asal Rote Ndao kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).

Yang lebih menyakitkan, perusahaan seolah-olah ingin membantu korban. Salah seorang bernama Cosmas Kado, sekaligus mengaku Ketua Serikat Pekerja MPG mendatangi RSUD Muara Teweh, Minggu (26/9/2016) pukul 19.00 WIB. Pria berambut putih itu mengaku datang atas nama MPG dengan membawa uang Rp7 juta. Tapi uang akan diiberikan kepada korban dengan syarat sebagai uang pinjaman, bukan uang jaminan kematian dari MPG.

'Cosmas meminta tujuh orang membubuhkan tanda tangan sebagai jaminan berhutang ke perusahaan. Kami jelas menolak, karena kesannya seperti mau berjualan daging busuk. Ini urusan manusia, bukan mengurus binatang,' tegas Jorhans.

Tak cukup sampai di situ, Cosmas yang juga asal Ende NTT lalu pergi dan menghilang begitu saja, sehingga rencana memulangkan jasad Ardianus, pada Senin malam gagal. Sebab, para kerabat di PT. MPG  tidak memiliki uang yang cukup untuk menyewa jasa cargo pesawat sebesar Rp20 juta.

Secara terpisah, di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara diperoleh informasi bahwa karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. 'Besar jaminan kematian masuk kategori kematian biasa Rp24 juta. Sedangkan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp60 juta,' papar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Barito Utara SD Aritonang.

Ardianus telah bekerja di PT MPG selama tiga tahun dengan menggunakan KTP NTT, serta tanpa dokumen keterangan Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD). Usia korban yang telah mencapai 61 tahun juga menjadi perhatian serius pihak Disnakersos. 'Usia segitu seharusnya sudah pensiun. Kami akan panggil pihak perusahaan. Apalagi saya dengar tidak ada BPJS, padahal gaji karyawan sudah dipotong,' kata Aritonang.

Jorhans membenarkan, para karyawan di PT MPG dipungut biaya Rp23 ribu per orang untuk BPJS. Tapi tidak ada pelayanan BPJS terhadap karyawan. Ketiadaan BPJS pula menyebabkan biaya formalin Aidianus mencapai Rp3,5 juta sekali suntik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Barito Utara Karianto Saman sangat menyayangkan sikap manajemen PT Multi yang tidak lagi menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Sikap negatif dengan tidak mengacuhkan kesejahteraan karyawan dapat memunculkan sinisme dan antipati masyarakat. 'Perusahaan harus taat aturan. Kalau terjadi pelanggaran wajib diusut dinas terkait,' tandas pria yang akrab dengan para kuli disket ini. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru