Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Warga Hindu Kaharingan di Pedalaman Nikah Tidak Tercatat

  • Oleh M. Rifqi
  • 28 September 2016 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Banyak warga pedalaman penganut agama Hindu Kaharingan, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menikah tidak tercatat. Salah satu kerangka awal untuk mendapatkan jaminan hukum dalam sebuah perkawinan, dengan mencatatkannya kepada instansi yang berwenang. Saat ini masih banyak masyarakat pedalaman di Kotim, yang nikahnya tidak tercatat.

'Kebanyakan warga di pedalaman, terutama yang beragama Hindu Kaharingan, nikahnya tidak tercatat di admninistrasi kependudukan,' kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Dewin Marang, di Sampit, Rabu (28/9/2016).

Menurut Dewin, yang juga Ketua Majelis Daerah Agama Kaharingan, selama ini perkawinan masyarakat yang beragama Hindu Kaharingan dilakukan secara adat dipimpin Mantir adat atau rohaniawan Kaharingan. Kedua mempelai mengajukan surat permohonan pendaftaran dan keterangan perkawinan kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan.

'Namun karena belum tercatat di administrasi kependudukan, akhirnya menyulitkan mereka ketika lebih lanjut membuat akta kelahiran bagi anak, ataupun peristiwa kependudukan lainnya,' jelas dia.

Padahal, lanjut Dewin, pemeluk agama Hindu Kaharingan masuk dalam penghayat kepercayaan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berhak memperoleh semua jenis pelayanan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan lainnya dalam pencatatan sipil.

'Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 PP No. 37 Tahun 2007, perkawinan penghayat kepercayaan dapat dicatatkan apabila perkawinan tersebut dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk organisasinya,' ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendorong dan menyambut baik dilakukannya nikah massal masyarakat Hindu Kaharingan untuk tujuan memperoleh adminitrasi kependudukan.

'Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan karena mempunyai implikasi hukum. Kami berharap program seperti itu (nikah massal) bagi pemeluk Hindu Kaharingan lebih sering digelar,' harap Dewin. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru