Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Timur Prihatin Sengketa Lahan Masyarakat Jadi Korban

  • Oleh M. Rifqi
  • 29 September 2016 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan prihatin banyaknya sengketa lahan yang tidak ada kejelasan berujung pemidanaan warga dengan dasar pencurian buah sawit milik perusahaan besar swasta.

'Ini merupakan benang kusut dari sengkata-sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Sengketa ini tidak pernah ada penyelesaian dalam waktu lama, namun yang menguasai tetap perusahaan,' kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (28/9/2016).

Kondisi ekonomi yang sulit ditambah berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan, membuat sebagian warga nekat memanen buah sawit yang diyakini berada di lahan mereka. Namun sebaliknya, di mata perusahaan hal tersebut dinilai sebagai kasus pencurian dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.

'Kami mengecam  segala bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada warga,' ujar dia.

Karena itu, Jhon menegaskan, dewan siap mengawal sengketa lahan antara perusahaan dengan warga. Dengan mendesak pemerintah kabupaten hadir untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan. Selain itu, berbagai perizinan terutama yang menyangkut alas hak perusahaan atas lahan perlu dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut.

'Hal itu perlu dilakukan, karena kebanyakan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan bukan di lahan inti atau di areal hak guna usaha (HGU) perusahaan. Tetapi di lahan plasma, milik koperasi, atau milik warga yang diklaim telah dikerjasamakan,'  jelas dia.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rimbun, menambahkan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini menyimpan banyak misteri yang sulit dipecahkan secara logika. Bagaimana tidak, perusahaan yang jelas-jelas tidak mengantongi perizinan dan menyengsarakan rakyat selalu lolos dari jeratan hukum.

'Kita tidak ingin melihat ada PBS di daerah ini yang seakan kebal hukum. Kalau itu terjadi, kemana lagi masyarakat harus mengadu," katanya.

Dia pun mendesak pemkab melakukan audit HGU perusahaan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pelapasan kawasan hutan, dan status alas hak atas tanah lahan-lahan di luar HGU. Sebab, dari situlah langkah awal untuk mengurai sengkarutnya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit. (RIFQI/m)  

Berita Terbaru