Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalimantan Tengah Ajukan Raperda Susunan Perangkat Daerah

  • Oleh Roni Sahala
  • 29 September 2016 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD Kalimantan Tengah. Hal ini untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat. Menyikapi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP itu diatur mengenai komposisi perangkat daerah yang efesien, efektif, fleksibel, dan tata kerja jelas.

'Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Prinsipnya adalah tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai beban kerja,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di ruang rapat DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (20/9/2016).

Dari total 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kalteng akan dirampingkan menjadi sekitar 32 intansi saja. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam pidatonya di Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III, menyebutkan angka itu terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 23 dinas dan 6 badan.

Gubernur menjelaskan, langkah awal pembentukan prangkat daerah dimulai dengan pemetaan urusan pemerintahan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemnedagri) pada 15-17 Juni 2016 lalu. Pemetaan urusan pemerintahan ini dilakukan dengan sistem aplikasi kemudian diteliti Direktur Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kemendagri.

Dikatakan Sugianto Sabran, akibat dari penataan ini akan terjadi pengurangan jabatan eselonering di lingkungan Pemprov Kalteng supaya tepat fungsi dan tepat ukuran. Seperti Biro yang sebelumnya berjumlah 12 kini kedepan akan dirampingkan menjadi 6 dan staf ahli yang sebelumnya berjumlah 5 kini menjadi 3.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, perampingan organisasi birokrasi diawali dari evaluasi pelaksanaan otonomi daerah kurun 5 tahun terakhir. Dimana disimpulkan organisasi saat ini tidak singkron dan menambah beban negara.

'Perampingan organisasi melalui PP 18 Tahun 2016 ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara untuk ongkos aparatur. Dan yang lebih penting kerjanya sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,' kata Suhajar Diantoro menyampaikan sambutan Mendagri Tjahjo Kumolo di Musrembang RPJMD di Bapeda Kalteng.

Ketua Fraksi PAN di DPRD Kalteng, Ade Supriadi dalam kesempatan berbeda mengatakan, pembahasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangka Daerah ini menjadi agenda penting DPRD Kalteng. 'Ada empat agenda penting DPRD tahun ini,' kata dia. (RONI SAHALA/N). 

Berita Terbaru