Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Perubahan Organisasi Harus Rampung 19 November

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 September 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, segala perubahan mengenai Perda tentang pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah harus rampung 19 November mendatang. Pasalnya, peraturan tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah PP nomor 18 tahun 2016 diundangkan. PP tersebut telah diundangkan 19 Juni 2016.

"Sesuai PP nomor 18 tahun 2016 pasal 124, ditegaskan semuanya pengisian dan perubahan organisasi (SKPD) harus selesai pada 19 Nopember 2016, termasuk Perda-nya," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP. Umbing, di Nanga Bulik, Kamis (29/9/2016).

Atas dasar itu, Sekda juga berharap agar setiap kepala SKPD segera mendapatkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari masing-masing kementrian terkait, sembari melakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan pada ketentuan di PP nomor 18 tersebut. Seperti halnya menyesuaikan bidang-bidang yang ada di SKPD-nya masing-masing sesuai dengan perumpunannya.

Di sisi lain, dengan waktu yang tersisa sekitar kurang lebih satu bulan lebih ini, Sekda mengaku cukup optimistis jika proses penyesuaian organisasi SKPD akan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan. Apalagi, sambungnya, beberapa hari yang lalu pembahasan mengenai penyesuaian organisasi tersebut sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Lamandau, Ir. Marukan. Dimana, sejumlah SKPD yang berpotensi mengalami perubahan struktur organisasinya sudah mulai disesuaikan.

Seperti diketahui, bersamaan dengan PP nomor 18 tahun 2016 tersebut, diprediksi kuat ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan organisasi dengan menyesuaikan ketentuan yang ada dan pertimbangan variabel-variabel yang diatur. Antara lain, seperti di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar), Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Dinparsenibud), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP, Kantor Perpusataan dan Arsip Daerah (KPAD), dan sejumlah SKPD lainnya.

"Melihat aturan yang ada, ke depan tentu bidang pendidikan menengah (Dikmen) yang selama ini di Dikjar tanggungjawabnya akan diambil alih provinsi, disisi lain bidang kebudayaan yang saat ini bergabung di Dinparsenibud  sesuai ketentuanya akan dikembalikan lagi ke Dikjar," beber Marukan saat Rapat kala itu.

Tak hanya itu, beberapa bidang lain juga kemungkinan akan mengalami perubahan, misalnya menaikan level organisasi Satpol PP yang saat ini masih sekelas Badan harus sudah berubah menjadi sekelas Dinas, hal itu seiring dengan digabungnya Pemadam Kebakaran yang selama ini berada dibawah naungan BPBD.

"Begitupun BLH, nanti harus sudah sekelas Dinas, sementara Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan ditarik ke pusat," katanya.

Selebihnya, ke depan RSUD juga akan berubah menjadi UPTD, sedangkan untuk Kesbangpol dan BPBD tetap masih badan namun kewenangannya langsung diambil alih pemerintah pusat. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru