Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Ngamen Untuk Beli Obat Zenith

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 September 2016 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada hal tidak biasa dari hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat, pada Rabu (28/9/2016). Selain meringkus seorang pengedar obat Zenith Xharnophen, mereka juga mengamankan enam anak punk.

Namun enam orang anak punk ini bukanlah sebagai pengedar obat daftar G tersebut, tetapi mereka diamankan karena sebagai pemakai obat Zenith itu. Mereka ikut dibawa ke mapolres untuk diberikan pegetahuan akan berbahayanya mengkonsumsi obat tersebut.

'Mereka berenam adalah sebagai pemakai, bukan pengedar. Sehingga setelah kami periksa dan berikan pembinaan langsung dipulangkan,' ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto.

Dalam pemeriksaan terhadap para anak punk tersebut, polisi mendapat keterangan bahwa mereka yang sering terlihat menjadi pengamen di beberapa tempat keramaian di Kota Sampit ini. Ternyata membeli obat dengan menggunakan uang hasil dari mengemen tersebut.

Mengonsumsi obat tersebut hampir setiap hari dilakukan oleh mereka. Hal itu dilakukan agar tidak memberikan rasa malu di dalam diri saat mengamen di depan orang banyak.

'Ia mereka memanfaatkan uang hasil mengamen untuk membeli obat tersebut. Karena hanya itulah yang dikerjakan oleh para anak punk ini,' ungkap Wahyu.

Selama ini memang banyak laporan dari masyarakat yang meminta petugas agar menangkap para anak punk yang ada di Kota Sampit ini. Satpol PP bersama polisi pun sudah melakukan hal tersebut. namun ternyata mereka seakan tidak ada jeranya, dan masih saja mengulangi perbuatannya itu.

Sementara, tertangkapnya enam anak punk itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari pedagang Pasar Berdikari, yang beralamat di Jl Sutoyo, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Ada seseorang yang berjualan obat Zenith.

Mendapatkan info itu, polisi langsung datang ke lokasi dan melihat enam orang anak punk yang sedang membeli dan mengonsumsi obat Zenith tersebut di tempat penjual itu. Dengan sigap aparat langsung meringkus mereka dan membawanya ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun dalam penangkapan itu, hanya pengedar yang bernama Sabirin (47) saja yang ditangkap, dan diancam Undang-undang Kesehatan yang hukumannya mencapai 15 tahun. Sedangkan keempat anak punk yang sedang membeli obat tersebut kembali dikeluarkan, dan hanya sebagai saksi saja. (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru