Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perampingan 135 Jabatan Pemprov Kalimantan Tengah Belum Final

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 30 September 2016 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' DPRD Kalimantan Tengah menilai rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengajukan penghapusan 135 jabatan struktural, belum final. Sebab perubahan struktur organisasi yang menyesuaikan amanat Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 itu masih sebatas pengajuan. 

'Itu belum final. Kan masih sebatas pengajuan gubernur kepada DPRD untuk di-Perda-kan. Nanti dibahas dan evaluasi di DPRD, baru disahkan,' ungkap Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering kepada Borneonews, usai Rapat paripurna III, Kamis (29/9/2016).

Freddy menandaskan, pasca disetujui pihak DPRD, Pemprov juga akan menyerahkan hasil Perda itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Ketika sudah ada evaluasi turun, baru kemudian dilaksanakan.

Seperti diketahui, Pemprov Kalteng mengajukan perubahan struktur organisasi. Sebanyak 135 jabatan mulai eselon IV hingga eselon I bakal lenyap terpangkas. Hal itu sesuai amanat PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengusung semangat efisiensi, efektivitas dan perampingan organisasi.

Pengajuan produk hukum berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dilakukan pada rapat Paripurna II Masa Sidang III tahun 2016, Rabu (28/9/2016). Selain mengagendakan pengajuan RAPBD-P 2016, juga pengajuan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menjelaskan, paling lambat pengesahan 19 Desember 2016. Langkah awal untuk perubahan struktur organisasi telah dilakukan yaitu pemetaan. Untuk Kalteng, pemetaan urusan pemerintahan ini dilakukan pada 15-17 Juni 2016 lalu oleh tim dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam negeri. Mereka melakukan pemetaan kebutuhan organisasi Pemprov dengan melakukan skoring tipologi.

'Ada 135 jabatan yang hilang. Hasil tipologi kita adalah, dari 23 dinas yang ada sebanyak 17 dinas bertipe A dan 6 dinas tipe B. Kemudian ada 6 Badan, semuanya tipe A. Kemudian Sekretariat daerah (Setda) bertipe B, Inspektorat bertipe B, dan Sekretariat DPRD (Setwan) adalah tipe C,' terang Sugianto.

Sebagai konsekuensinya, adanya imbas pengurangan bidang dan sub bidang, bagian dan sub bagian. Antara lain di Struktur Setda yang tadinya ada 12 biro nantinya menjadi hanya 6 biro, yang tadinya 5 asisten akan menjadi hanya 3 asisten. 'Ini konsekuensi logis adanya perubahan regulasi yang harus kita taati,' lanjutnya.

Sementara menjelaskan 153 yang hilang, Gubernur Sugianto merinci terdiri dari jabatan eselon IIA sebanyak 2 jabatan, Eselon IIB sebanyak 7 jabatan.  Dibawahnya lagi yaitu Eselon IIIA sebanyak 44 jabatan, Eselon IIIB sebanyak 3 jabatan, dan Eselon IV A sebanyak 79n jabatan yang bakal hilang di organisasi lingkup Pemprov Kalteng. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru