Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah TKS RSUD Pulang Pisau, PR yang Harus Diselesaikan Pemkab

  • Oleh James Donny
  • 30 September 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Persoalan tenaga sukarela (TKS) di RSUD Pulang Pisau masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak RSUD Pulpis dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. DPRD Pulang Pisau pun mengundang pihak RSUD, TKS dan pihak terkait lainnya dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/9/2016), untuk mengatahui apa yang terjadi dalam persoalan di RSUD Pulang Pisau ini.

Dalam pertemuan tersebut para TKS menyampaikan keluh kesahnya terhadap ketidakadilan yang dialami mereka selama melaksanakan tugas di RSUD Pulang Pisau, khususnya terkait dengan belum adanya pembanyaran gaji sejak bulan Juni 2016 serta persoalan jasa medis yang tidak dibayarkan. 

Direktur RSUD Frans Surentu dalam rapat tersebut mengaku terdesak di tengah kebijakan yang harus diambilnya tersebut karena harus membantu orang, daripada menjadi pengangguran, khususnya untuk memenuhi keinginan para TKS tersebut mendapatkan pekerjaan. Frans juga mengatakan dirinya juga bersikap hati-hati dalam penggunaan anggaran dalam menangani TKS tersebut, yang dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang ada.

Dalam dengar pendapat tersebut Direktur RSUD Pulang Pisau, Frans Surentu juga menyampaikan secara gamblang persoalan yang mencuat akhir-akhir ini di RSUD Pulang Pisau. Menurutnya bahwa di RSUD memiliki sebanyak 120 TKS, sebanyak 50 orang TKS lama dan 70 orang TKS baru. Direktur mengakui jika pengangkatan TKS tersebut hanya merupakan suatu kebijakan, untuk membantu orang supaya bisa bekerja.

Dalam RPD tersebut DPRD meminta Direktur RSUD untuk dapat menyelesaikan dan mencari solusi terkait dengan persoalan itu, serta mengharapkan jasa medis dan pembayaran gaji untuk TKS diprioritaskan oleh pihak RSUD. "Nasi sudah menjadi bubur, yang terutama bagaimana kita dapat menyelesaikan dengan adil hak-hak berupa jasa medis yang harus dibayarkan ke TKS," ujar Tandean Indra Bela salah satu angota DPRD dalam rapat itu.

Terkait hal itu juga Pimpinan rapat dengar pendapat yang juga Asisten I Bupati Pulang Pisau Eknamensi Tawun mengatakan bahwa apa yang telah didengarkan baika dari TKS dan Direktur RSUD semua akan melalui proses. "Ini memerlukan proses, dan dilaksanakan dalam pertemuan kemarin bukan hasil kesepakatan dan bukan juga merupakan keputusan  tetapi lebih pada masukan," kata Tawun saat ditemui Kamis (29/9/2016) kemarin. 

Dalam rapat itu kata Tawun DPRD mengharahkan supaya direktur RSUD untuk bisa memperbaiki atau memenuhi apa yang disampaikan oleh TKS. "Sesuai arahan dari DPRD apa yang kurang dari anggaran RSUD untuk dapat dirinci oleh rumah sakit, kalau ada kekurangan segara diajukan pada saat pembahasan KUA PPAS untuk menutupi kekurangan-kekurangan," pungkas Tawun. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru