Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Tangkap 10 Truk Pengangkut Kayu Akasia

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 September 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menyita sedikitnya 10 unit dump truk bermuatan kayu akasia. Ke-10 unit dump truk tersebut ditangkap untuk diperiksa dokumen asal-usul barang dalam mengantisipasi terjadinya praktek-praktek illegal logging serta mobilisasi/pengangkutan dan jual beli kayu ilegal di wilyah hukum Polres Lamandau.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasatreskrim AKP. Goy Sutanto, Jumat (30/9/2016).

Ia menjelaskan, 10 unit dump truk pengangkut kayu akasia tersebut ditangkap pada Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Seperti di jalan negara tepatnya Simpang Polres, lokasi kedua di sekitar kantor Kodim dan lokasi ketiga di sekitar SPBU, desa Kujan.

"Truk-truk itu kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat adanya aktivitas atau mobilisiasi armada angkutan kayu yang sering melintas di jalan negara," bebernya.

Dari 10 unit dump truk pengangkut kayu tersebut, sambung pria yang hangat disapa Goy itu, berasal dari dua daerah dan dua pemilik berbeda. Sebanyak delapan dump truk mengangkut kayu milik koperasi Kelompok Tani (Poktan) Sungai Buluh Sejahtera, dari daerah Manismata, Kalimantan Barat. Sedangkan dua dump truk lainnya mengangkut kayu dari daerah Liku, kecamatan Bulik. Kesemuanya memiliki berat angkut rata-rata delapan ton.

"Namun meskipun kepemilikannya berbeda, semuanya berencana menjual kayu akasia tersebut ke PT. Korindo. Dan untuk yang kayunya berasal dari daerah Liku, diketahui bahwa aktivitas bisnisnya telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir," katanya,

AKP Goy juga memastikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait dokumen serta asal-usul kayu tersebut. Alhasil, hingga kini pihaknya belum menentukan ada dan tidak adanya tersangka yang melakukan pelanggaran, serta armada dan muatannya kini masih harus diparkir di Mapolres Lamandau.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, termasuk 10 sopir dump truk juga telah kita periksa," katanya.

Lebih dari itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Goy juga mengatakan bahwa ke-10 dumptruk pengangkut kayu akasia tersebut telah dilengkapi beberapa dokumen, seperti halnya Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu/barang. Namun demikian, sambungnya, jika kemudian hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya pelanggaran, maka pihaknya memastikan akan segera melepas angkutan dan muatannya tersebut. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru