Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Tahun Depan Pelat Nomor Non KH akan Dirazia Polisi

  • Oleh Cecep Herdi
  • 30 September 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Mulai tahun depan, Satlantas Polres Kobar akan menertibkan kendaraan pelat non KH. Penertiban dan penindakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah dan Pergub nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan Bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan pertama.

"Prosesnya akan kami peringatkan dulu, kemudian setelah peringatan, baru melakukan tindakan penilangan," ujar Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos melalui Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra kepada Borneonews, Jumat (30/9/2016).

Ke depan, dengan terbitnya dua Pergub tersebut, kendaraan yang dimiliki masyarakat Kobar harus bernomor polisi KH. "Pergub itu diturunkan supaya pajak kendaraan diserap ke oleh daerah, tidak masuk ke daerah lain sementara kendaraanya digunakan di Kobar," terangnya.

Tahun ini, penertiban terlebih dahulu akan dilakukan kepada kendaraan milik organisasi atau kelompok perusahaan. "Kita mulai dengan pendataan dulu. Kemudian kami kasih tenggang waktu tiga bulan untuk melakukan mutasi nomor kendaraan dengan dasar rekomendasi Surat Keterangan Lapor Data (SKLD) dari non KH ke KH," katanya.

Jika selama proses tenggang waktu tiga bulan sudah dilalui, namun masih tedapat kendaraan perusahaan yang berplat KH, maka pihaknya akan melakukan penindakan tilang. "Jika tidak digubris kita tilang," pungkasnya. 

Aturan Tambahan

Bagi pelaku usaha di daerah Kalimantan Tengah termasuk di Kabupaten Kobar, wajib memenuhi persyaratan tambahan yang tertuang pada Pergub nomor 15 tahun 2016 pasal 4 yakni, pengusaha wajib menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH (Kalimantan Tengah), termasuk kendaraan yang disewa perusahaan untuk operasional.

Kemudian perusahaan harus membeli bahan bakar minyak (BBM) dari perusahaan penyalur BBM yang terdaftar di daerah. Selain itu, perusahaan harus membuka rekening di Bank Daerah. Perusahaan juga harus membuka kantor cabang di daerah, terakhir, pelaku usaha atau perusahaan harus memiliki NPWP di daerah. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru