Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujun Bandar Sudah Diringkus: Judi Dadu Gurak Tak Bisa Dibasmi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 Oktober 2016 - 12:57 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- KASUS perjudian dadu gurak diyakini Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang tidak bisa 100 persen musnah. Namun dengan upaya penangkapan dan kerjasama banyak pihak, dia lebih yakin bisa menekan angka perjudian. Dalam tiga bulan ini, sudah tujuh bandar diringkus.

"Yang jelas, kalau 100 persen tidak mungkin. Kalau menekan lebih kecil, mungkin. Dalam artian, yang biasa mereka bermain di lima tempat misalnya, bisa berkurang," kata Erwin kepada Borneonews.

Alasannya, lanjut Erwin, yang namanya kehidupan, pasti akan ada baik dan jahat. Ada yang tidak melanggar hukum ada pula yang melanggar. "Sama halnya ketika ditanya perampokan mungkin tidak bisa hilang 100 persen," jelasnya.

Sementara itu, pada Selasa (27/9/2016), Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut menggelar pertemuan dengan DAD Kota di Jalan Temanggung Tilung XVIII. Mereka sepakat jika judi yang biasa digelar ketika ada kematian seseorang bukanlah acara adat.

Selain itu, Polisi juga akan memperpanjang jadwal kegiatan. "Kita akan lebih mengintensifkan lagi. Kalau yang biasanya dimulai pukul 20.00 - 23.00 WIB, kini bisa sampai subuh," ungkapnya.

Kasat reskrim menambahkan, pada pelaksanaan nantinya, pihaknya juga akan menggandeng DAD apabila benar-benar dibutuhkan. Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir, Polres Palangka Raya telah meringkus tujuh bandar judi gurak. Semua dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (BY)

Berita Terbaru