Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Sarang Burung Walet Makin Menjamur di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 02 Oktober 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bangunan sarang burung walet di Kabupaten Katingan nampak semakin menjamur. Hampir di setiap kecamatan selalu ada saja warga yang membangun gedung walet ini.

Menurut pantauan Borneonews, selain di Pagatan Kecamatan Katingan Kuala, bangunan sarang burung walet juga banyak berdiri di Kecamatan Katingan Kuala, Kamipang, Tasik Payawan dan Katingan Hilir.  Lalu di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, dan Kecamatan Katingan Hulu.

Di wilayah Kecamatan Katingan Hilir misalnya, puluhan bangunan sarang burung walet terlihat di Komplek Pasar Kereng Pangi dengan rata-rata bangunan konstruksi beton.

Lalu di Kasongan dan sekitarnya saat ini juga mulai terlihat berdiri puluhan sarang burung walet ini. Bahkan warga tidak hanya membangun secara permanen, namun bangunan rumah yang ada tidak jarang dibongkar dan bagian atas bangunan rumah dibuat bangunan walet ini.

"Kenapa sekarang warga seakan berlomba untuk membangun gedung walet ini, karena sarangnya mahal, dan pemilik bangunan tidak repot-repot lagi seperti memelihara ikan di keramba atau menanam sawit. Sebab kalau punya bangunan walet ini pemilik tidak perlu lagi memberi makanan dan sebagainya, tahu-tahu di dalam gedung sudah ada sarangnya," sebut Yandi warga Kasongan, Minggu (2/10/2016).

Yandi mengaku keluarganya sangat berminat membangun gedung walet ini. Namun apa daya saat ini tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung walet tersebut.

"Sebab bangunan gedung walet itu memerlukan dana tidak sedikit, Mas. Untuk sementara kita hanya menyaksikan saja tetangga yang setiap bulan panen sarang burung walet itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Robi mengakui jika sampai saat ini jumlah bangunan sarang burung walet ini sudah mencapai lebih 1.000 unit bangunan tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.

Robi menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, maka kepada pemilik sarang burung walet harus membayar pajak.

"Pajak adalah retribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan aerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Robi.

Selain itu pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengembilan dan atau pengusahaan sarang burung walet.

"Sarang burung walet adalah, sarang burung walet yang dibudidayakan dan atau diusahakan oleh manusia, setiap kegiatan usaha sarang burung walet harus mendapatkan izin dari Bupati Katingan," sebut Robi. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru