Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Perseorangan Kisno Hadi-Rikianoor Rahman Dinyatakan TMS

  • Oleh Uriutu
  • 02 Oktober 2016 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Bakal Calon perseorangan Kisno Hadi-Rikianoor Rahman Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk ditetapkan sebagai calon bupati-wakil bupati Barito Selatan 2017-2022. Berdasarkan hasil perhitungan perbaikan persyaratan dukungan minimal yang diserahkan ke KPU Barito Selatan (Barsel), Kisno Hadi-Rikianoor Rahman dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkada Barito Selatan 2017.

'Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya,' kata Komisioner KPU Barsel, Gazalirrahman kepada Borneonews, Minggu (2/10/2016) sore.

Komisioner KPU Barsel, Gazalirrahman mengatakan, tidak memenuhi syarat tersebut, karena jumlah pendukung dalam softcopy berbeda dengan jumlah pendukung dalam hardcopy dan jumlah lampiran identitas. 

Adapun jumlah yang berbeda itu, lanjut dia, yakni dalam softcopy sebanyak 17.391 berbeda dengan hardcopy 8.168 dan jumlah lampiran identitas 10.296.

Dengan begitu, jumlah pendukung dalam hardcopy dan lampiran identitas tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan 16.032 yang telah ditentukan.

Ia membeberkan, hal ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan yang akan disampaikan kepada  panwas kabupaten dan bakal calon perseorangan.

Namun, lanjut dia, dalam pleno yang dilakukan pada 1 Oktober 2016 tim penghubung balon perseorangan menolak atau tidak menerima hasil Berita acara dan keputusan KPU tersebut.

Menurutnya, untuk tahapan selanjutnya, pada 4 Oktober penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon dari partai politik. Dan penelitian mulai 5-11 Oktober hasilnya akan ditetapkan pada 24 Oktober 2016 mendatang. (Uriutu Djaper/N). 

Berita Terbaru