Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Palangka Raya akan Proses Pelanggaran Administrasi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Oktober 2016 - 12:43 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan sedang memproses dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot yang diduga melakukan maladministrasi. Sejumlah pihak bakal kena hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah (PP) yang mengatur disiplin PNS.

Pelanggaran administrasi itu mencuat, justru ketika muncul proyek irigrasi milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Palangka Raya di Kelurahan Kalampangan sejauh 5 km lebih. Di antara area yang terkena saluran irigrasi itu, ternyata ada surat pernyataan tanah (SPT) warga yang dikeluarkan atau ditandatangani Lurah Kameloh Baru. Padahal kawasan tersebut masuk administratif Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Di luar masalah legalitas SPT, proyek itu menuai protes karena saluran irigrasi selebar 4 meter yang dibuat rekanan BMSDA menerobos lahan perkebunan warga. Bahkan beberapa pohon sawit rusak diterjang alat berat. Fatalnya, penerobosan lahan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah sehingga pemilik melaporkan dugaan pengerusakan.

'Kita akan terus melakukan penyelidikan. Itu kan (Lurah) menandatangani di luar area kewenangannya. Kalau terbukti ya akan kita tindak. Bulan depan akan klir, kalau ada oknum tersangkut, ya kita berikan sanksi sesuai PP 53 tentang disilpin PNS,' terang Alman.

Ditanya pasal apa yang bisa menjerat oknum lurah tersebut, ia mengatakan dugaan adanya unsur kelalaian. Pelanggaran terhadap Peraturan Walikota juga disebut sebagai dasar. 'Seorang pejabat itu kan harus tahu mana saja yang menjadi kewenangannya dan mana yang bukan. Kalau tahu tapi menyalahi aturan, itu namanya lalai dan itu dikenakan sanksi,'.

Bakal Panggil Camat Lama 

Inspektur Alman juga menegaskan, guna kesempurnaan penyelidikan pihaknya, camat lama juga akan dipanggil. Ini untuk menelusuri proses bagaimana bisa terjadi maladministrasi di wilayah yang masuk Kecamatan Sabangau tersebut. Untuk diketahui, camat saat ini dijabat Almes, sedangkan penjabat sebelumnya adalah Camat Ardewi.

'Kita akan panggil Camat lama juga, untuk dimintai keterangan. Yang jelas tidak lama lagi lah kita ketahui hasilnya. Kita akan terus proses itu ya,' tandasnya.

Di pihak lain, Borneonews mengonfirmasi kepada pemilik lahan, Ahmad Syar'i, yang kini menjabat ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kalteng. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada tindakan penyelesaian mengenai kebun yang diterabas alat berat. Meskipun dalam berita acara sudah disebutkan ada 25 pohon sawit yang rusak. Ia berencana menyurati kembali dinas BMSDA dan Inspektorat Kota Palangka Raya.

'Sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Nah saya akan bikin surat lagi. Mengenai pohon yang rusak, ada 24 yang rusak sebagian, ada 1 yang ditumbangkan, sehingga total 25 pohon yang saya minta diganti rugi,' terangnya seraya menyebut teridentifikasi sepanjang 117 meter saluran irigrasi masuk ke tanahnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru