Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Sugianto Sabran Dapat Nilai B dari Kemenpan-RB

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 02 Oktober 2016 - 21:11 WIB

GUBERNUR Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dinilai memiliki  akuntabilitas kinerja yang baik. Selain itu juga dinilai memiliki  sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja tersebut.  Karena itu, Sugianto Sabran mendapat nilai B.

Demikian berita yang dirilis media nasional tirto.id  mengutip hasil penilaian  Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan-RB) baru-baru ini.

Sebagaimana diberitakan, Kemenpan-RB melakukan penilaian kinerja terhadap  34 gubernur kepala daerah se-Indonesia.   Dari 34 gubernur yang kini menjabat, sebanyak 15 gubernur di Indonesia berusia di atas 60 tahun, 5 gubernur berusia 56-60 tahun, 5 gubernur berusia 51-55 tahun, 5 gubernur berusia 46-50 tahun. Empat sisanya adalah gubernur yang tergolong muda, yakni  2 Gubernur berusia 40-45 tahun dan 2 gubernur di bawah 40 tahun.

Sugianto,  adalah salah satu dari empat gubernur muda tersebut, yang kini berusia 43 tahun.  Dari empat gubernur muda itu,  yang mendapat nilai B hanyalah Sugianto. Tiga sisanya, berada di bawah Sugianto, yatu mendapat  nilai CC.

Mereka  yang mendapat nilai CC itu adalah Muhammad Ridho Ficardo, Gubernur Lampung (36 tahun),  Zumi Zola, Gubernur Jambi (36 tahun). Muhammad Zainul Majdi, Gubernur NTB (42 tahun).

Terhadap kinerja  Sugianto yang dinilai baik (B) itu, Menpan-RB juga memberi catatan,  yaitu perlunya  sedikit perbaikan untuk sistem dan perlu banyak berfokus perbaikan soft systems.

Sugianto, menurut catatan  Menpan-RB,  fokus pada program menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemisikinan. Salah satu proyek besar yang digarapnya yakni merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi prioritasnya.  Yaitu melalui program balik nama (pelat KH) kendaraan bermotor dan optimalisasi pengelolaan pajak PBB dan PPh. (*)

Berita Terbaru