Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5.015 Warga Barito Selatan Telah Lakukan Perekaman e-KTP

  • Oleh Uriutu
  • 03 Oktober 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Per 30 September 2016, jumlah warga di Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 5.015 orang. Masih ada 12.399 orang yang belum mengurus e-KTP sampai batas waktu 30 September 2016.

'Sebanyak 5.015 warga Barsel yang telah melakukan perekaman tersebut, dimulai perekamannya sejak 1-30 September 2016,' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barsel, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, di ruang kerjanya, Senin (3/10/2016).

Dari 17.414 warga yang awalnya belum melakukan perekaman sejak deadline dari Menteri Dalam Negeri per 30 September, dikeluarkan, baru 5.015 yang telah melakukan perekaman. Dengan begitu, kata Nyamei Tumbai,  17.414 dikurang 5.015 yang telah melakukan perekaman, yang belum terekam sebanyak 12.399 hingga berakhir deadline.

'Artinya masih kurang 12.399 warga di Barito Selatan yang belum melakukan perekaman e-KTP,' beber dia.

Selain itu, untuk blangko tidak ada masalah. Hanya masih ada beberapa permasalahan untuk cetak e-KTP. Nyamei Tumbai mencontohkan, ada suami istri sama-sama melakukan perekaman, namun saat dicetak yang bisa direalisir hanya e-KTP si istri.

Setelah melakukan perekaman, pihak Disdukcapil Barsel segera mengirim data tersebut ke pusat secara online. Pusat melakukan penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

'Setelah itu mereka mengirim balik data tersebut kepada kita  dalam bentuk print atau siap cetak. Kita mencetak sesuai data yang dikirim dari pusat,' jelas dia.

Nyamei mengaku belum mendapat penjelasan resmi soal adanya perpanjangan deadline perekaman e-KTP. Tetapi, dari informasi di media cetak maupun elektronik, ia mengetahui, Mendagri memperpanjang perekaman sampai pertengahan tahun 2017.

'Meski demikian kita belum bisa memastikan karena sampai hari ini belum menerima surat resmi atau surat edaran dari Mendagri,' ucap dia. 

Disinggung lagi, apakah yang belum melakukan perekaman bisa memilih dalam pilkada Dirinya mengatakan itu bukan kewenangan pihaknya, itu ranahnya KPU. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru