Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberian Dana Hibah, Bansos dan Laporannya Harus Sesuai Aturan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2016 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemberian dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) haruslah sesuai aturan dan ketentuan. Satu rupiah pun yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dari dana APBD haruslah disusul dengan laporan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dana Hibah/Bantuan Sosial dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan anggaran kinerja di lingkungan Pemkab Lamandau, yang diinisiasi Pemkab setempat di Aula Kantor DPKD Lamandau, Senin (3/10/2016).

Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mukjizat, tersebut, diketahui bahwa pada dasarnya pemberian hibah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Begitupula dengan pemberian bantuan sosial (bansos), dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib pemerintah daerah.

Namun demikian, di sejumlah daerah, tidak sedikit pula kepala daerah tersangkut masalah hukum akibat memberikan bantuan hibah dan bansos lantaran tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian dana hibah dan bansos.

Dalam sambutan tertulis bupati Lamandau, Ir. Marukan, yang disampaikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP. Umbing, dikatakan bahwa dengan telah terbitnya Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, maka perlu dilakukan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah daerah melalui SKPD terkait dengan para penerimanya.

"Selain Permendagri tersebut, pemkab Lamandau juga menetapkan peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan hibah dan bansos. Kedua peraturan tersebut, selain mengatur mekanisme pemberian hibah dan bansos juga mewajibkan SKPD terkait dan penerima hibah untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut," ungkapnya.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi tersebut, nantinya dapat memberikan pemahanan yang mempu menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien.

"Jangan sampai, uangnya mau tapi laporannya susah bahkan Pemkab harus mengejar-ngejar penerima hibah untuk menagih laporan atau SPJ," sebut Sekda dalam forum yang juga dihadiri perwakilan SKPD, FKPD dan sejumlah lembaga penerima hibah di kabupaten Lamandau itu.

Sementara, dalam paparanya, Direktorat jenderal Nina Keuangan daerah, Kemendagri, Mukjizat, mengatakan bahwa hibah/bansos sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2016, definisi hibah dan bansos adalah bantuan berupa uang atau barang dari pemda kepada individu, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan Pemda dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

"Bahkan, dalam UU nomor 23/2014 dan UU nomor 9/2015 pasal 298, belanja hibah dan bansos dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sesuai permendagri nomor 14 tahun 2016, definisi hibah dan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemda kepada kelompok, individu atau organisasi masyarakat yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda atau untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Mudahnya, kata dia, hibah ada 2 macam yakni, hibah yang dikeluarkan setelah sisa belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan/mendukung pemerintahan, seperti hibah kepada Polisi, Kejaksaan atau instansi lain, dan hibah yang wajib apapun kondisi keuangan seperti hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Untuk hibah yang dikeluarkan setelah sisa belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan ini, harus disertakan pernyataan kondisi pada proposal yang dibuat diajukan," terangnya.

Sedangkan, imbuh dia lagi, yang dimaksud dengan hibah wajib tanpa melihat kondisi keuangan, diperlukan mengingat anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dibebankan di APBD masing-masing daerah.

Selebihnya, Mukjizat juga magatakan bahwa, belanja hibah dapat diberikan kepada berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain dan BUMD. Serta, sebut dia, Badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum indonesia. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru