Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hampir 90% Wajib e-KTP di Lamandau Sudah Lakukan Perekaman

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Oktober 2016 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hampir 90 persen masyarakat wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Lamandau yang sudah melakukan perekaman. Hingga Akhir September 2016, sebanyak 6.780 wajib e-KTP di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, belum melakukan Perekaman. 

Dari data masyarakat Lamandau yang wajib e-KTP sebanyak 58.199 jiwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau memastikan, yang telah melakukan perekaman 51.419 jiwa. Artinya, hingga saat ini, tinggal 6.780 jiwa yang belum terekam.

"Pencapaian Lamandau sudah cukup bagus, bahkan hingga saat ini (akhir September) sudah hampir mencapai 90 persen masyarakat wajib e-KTP telah melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau, H. Adi Kusuma, di Nanga Bulik, Senin (3/10/2016).

Diperpanjang Hingga Petengahan 2017

Seiring adanya kebijakan dari pemerintah pusat perihal waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-E) dari akhir September menjadi pertengahan tahun 2017 mendatang, Adi Kusuma, juga meyakini bahwa Disdukcapil Lamandauakan mampu melakukan perekaman 100 persen sebelum 2017.

"Meskipun belum ada tembusan surat resminya, tapi kita (Disdukcapil) melihat di website resmi Kemendagri bahwa waktu perekaman E-KTP ini di perpanjang hingga pertengahan 2017. Kaenanya, hingga kini kita terus melakukan pelayanan," sebutnya.

Lebih dari itu, Adi juga mengakui bahwa masyarakat di Lamandau yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik masih ada yang memiliki KTP dengan masa berlaku tertentu. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera memperbaharuainya dengan KTP-Elektronik seumur hidup.

"Ini hanya sekedar himbauan, bagi yang di KTP -Elektroniknya masih ada masa berlaku, kami mengimbau bisa segera melakukan perubahan dengan KTP-Elektronik seumur hidup. Meskipun sifatnya tidak wajib, karena dengan adanya masa berlakupun, kalau itu merupakan KTP-Elektronik masih tetap berlaku hingga masa yang tertera dalam kartu tersebut," bebernya.

Dirinyapun memastikan, dalam pembuatan KTP-Elektronik tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Pemohon juga harus melengkapi administrasi lain sebagai syarat seperti KK (Kartu Keluarga). Adapun untuk masyarakat pendatang yang bermaksud pindah KTP, adapula syarat dan ketentuan lainnya, diantaranya dengan membawa surat pindah domisili dari Petugas pencatatn sipil daerah asal, keterangan RT dan lurah di daerah tinggal saat ini dan sebagainya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru