Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pengecer Judi Kupon Putih Ditangkap Polisi

  • 04 Oktober 2016 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kakek GW (68), tersangka kasus judi, pengecer kupon putih, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, di rumahnya, Jalan Ahmad Yani RT 01, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Senin (3/10/2016). Saat diamankan kakek berkulit hitam ini, sedang merekap kupon judi dari sejumlah pemasang. Dari tangan GW, petugas menemukan barang bukti, 1 buah handphone, 1 buku rekapan, 1 pulpen dan uang tunai hasil penjualan Rp1.712.000.

Di hari yang sama, polisi juga meringkus RU (31), di rumahnya di Jalan Padat Karya RT 11 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan. Dari tangan RU, Tim Buser Satreskrim Polres Kobar mengamankan, uang tunai hasil penjualan Rp68 ribu, 1 buah handphone, 1 buah tablet, 1 buah buku ramalan mimpi, 3 buah buku rekening, 1 buah buku tabungan, 1 buah kalkulator, 1 bandel kertas rekapan kosong, 3 lembar kertas catatan bon penjualan, 1 buah kartu ATM dan 1 buah pulpen.

"Kedua tersangka tidak berkutik saat tim buser datang menangkap mereka. Dari barang bukti yang ada, mereka diduga sebagai pengecer kupon putih," sebut Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono, Selasa (4/10/2016).

Saat ini, kata Guntur, kedua tersangka tengah diperiksa oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kedua tersangka hanya kaki tangan dari bandar yang lebih besar. "Kami sedang berusaha menemukan bandarnya," ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru