Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemenang Pilkades Nanuah dan Melata Digugat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Nanuah dan Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, digugat. Hari terakhir masa pengaduan/gugatan untuk hasil pemungutan suara Pilkades serentak, Selasa (4/10/2016), Panitia Pilkades tingkat kabupaten Lamandau, menerima gugatan untuk hasil Pilkades di dua desa tersebut.

"Benar, dua gugatan resmi tentang hasil Pilkades telah masuk ke Panitia, keduanya merupakan gugatan untuk dua Pilkades di Kecamatan Menthobi Raya, yaitu untuk hasil Pemungutan suara Pilkades Nanuah dan Pilkades Melata," kata Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lamandau, Triadi EJ, saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2016).

Triadi juga menyebutkan, pihak yang menggugat hasil Pilkades di dua desa tersebut dilayangkan oleh kompetitor yang saat penghitungan suara tidak meraih suara terbanyak.

"Untuk Pilkades Melata, dari tiga calon kades yang berkompetisi, yang resmi menggugat adalah Calon Kades nomor urut 1, Yan Firmanto dan Calon Kades nomor urut 3, atas nama Heru," katanya.

Kedua Calon kades itu, sambungnya, menggugat Calon Kades nomor urut 2 atas nama Drs. Jakar D. Sedangkan untuk Pilkades Nanuah, dari sebanyak 4 calon kades, yang menggungat adalah calon kades nomor urut 2, atas nama Y. Aloy. Aloy menggugat calon kades peraih suara terbanyak atas nama Iyandi, calon kades Nanuah nomor urut 4.

TUDINGAN POLITIK UANG

Untuk gugatan hasil Pilkades Nanuah, dalam gugatannya pihak penggungat menuding bahwa Calon Kades yang meraih suara terbanyak (Iyandi) telah melakukan pelanggaran Pilkades Serentak berupa Money Politic.

Iyandi dituding telah melakukan pelanggaran Pilkades karena telah mempengaruhi calon pemilih (masyarakat di desa tersebut) dengan cara membagi-bagikan uang sebelum pemungutan suara dilakukan Pilkades.

Berdaskan kabar yang beredar dan berhasil dihimpun, Calon kades tersebut telah membagi-bagikan uang sejak beberapa hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

Atas adanya gugatan di Pilkades desa Nanuah itu, Triadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi gugatan yang diterima, sedangkan Panpilkades Lamandau sendiri memiliki batas waktu untuk mempelajari gugatan hingga dikeluarkannya keputuskan selama 30 hari setelah pemungutan suara digelar.

"Ini sedang kita pelajari, berkasnya (gugatan resminya) sudah kita naikkan (sampaikan) kepada penanggungjawab Pilkades serentak (Sekda Lamandau, Arifin LP. Umbing)," sebut Triadi.

Adapun beberapa bukti yang menyertai gugatan di Pilkades Nanuah sementara ini, sebutnya, diantaranya adalah adanya pernyataan-pernyataan atau pengakuan dari beberapa orang yang mengaku menerima uang, serta bukti lain berupa foto-foto.

"Tapi ini tentu masih harus dipelajari dan dibuktikan," tegasnya.

Sementara itu, Triadi juga membeberkan bahwa perihal isi gugatan untuk hasil Pilkades di Desa Melata adalah ketidakpuasan penggugat terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap), serta netralitas Panitia Pilkades tingkat desa yang dituding lebih condong kepada Calon Kades yang berhasil meraih suara terbanyak.

"Untuk gugatan ini (hasil Pilkades Melata) kami rasa materi gugatannya masih dangkal. Karena, untuk DPT harusnya itu kan dikomplain pada saat pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu (sebelum pemungutan suara_, sudah ada waktunya dan tahapannya untuk itu (mempersoalkan DPT). Sedangkan untuk tudingan netralitaspun harus dapat dibuktikan dengan bukti yang benar-benar kuat," kata dia.

Camat Menthobi Raya, Riko Purwanto, juga membenarkan adanya informasi terkait adanya gugatan di Pilkades desa dari 5 desa yang melaksanakan Pilkades di daerahnya itu.

"Informasi terkait gugatan ini sudah saya dengar, namun sampai saat ini tembusan laporan tertulis ke camat belum kami terima," tukasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru