Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Truk Anggap Polsek Arut Selatan Lamban Tangani Kasus

  • 05 Oktober 2016 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Penanganan kasus di Polsek Arut Selatan (Arsel) dinilai lamban. Hal itu diungkapkan tersangka sekaligus pemilik truk gas, berinisial AM yang ditangkap sejak Mei 2016.

"Sudah saya tanyakan berkali-kali, kata pihak Polsek berkasnya belum lengkap," ujar AM kepada Borneonews. Selasa (4/10/2016).

Truk miliknya, kata AM, diamankan polisi saat menurunkan tabung gas bersubsidi di salah satu gudang di Jalan Berunai, Kelurahan Baru pada 31 Mei 2016.

"Setiap saya tanyakan, mereka (pihak Polsek Arsel) selalu menjanjikan akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Namun sampai sekarang belum ada kabar lagi sampai mana penangananya," ucapnya.

Sejak penangkapan, sebut AM, ia terpaksa mengnaggur. Pasalnya, truk yang saat ini diamankan di Polsek Arsel itulah yang selama ini memberikan penghidupan baginya dan keluarga.

"Mau bagaimana lagi mas, tidak ada truk berarti tidak kerja," beber pria yang selama ini menggantungkan hidup dari jasa mengantar barang.

Ia juga mengaku kesal, selain lamban, penanganan kasus yang tengah menjeratnya itu seperti tanpa kepastian. "Kalau saya bersalah, kenapa tidak secepatnya diperoses dan segera mendapat putusan dari hakim," cetusnya.

Jika dihitung dari pertama kali di tangkap, truk miliknya itu sudah 'ngandang' di Mapolsek Arsel selama empat bulan atau 120 hari lebih. "Saya sudah putus asa Mas, bingung mau mengadu ke mana lagi," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Arsel AKP M Amirudin mengaku sudah bersiap melimpahkan berkas kasus distribusi ilegal gas bersubsidi itu ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

"Sudah mau dilimpahkan. Sudah lengkap, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," kilah Kapolsek.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/16/V/2016/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Arsel, truk bernopol DA 1845 AJ dengan muatan 400 tabung gas elpiji (3 Kg) itu diamankan sejak 30 Mei 2016.

Truk dan ratusan gas bersubsidi dengan label PT Sari Krama Seruyan itu dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 huruf b juncto Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.(FAHRUDDIN FITRIYA/m) 


TAGS:

Berita Terbaru