Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotim Dibekuk Polres Lamandau di Perbatasan Kalbar karena Bawa Sabu Hampir 20 Gram,

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor Lamandau menangkap dua budak sabu yang diketahui merupakan warga Kotawaringin Timur (Kotim) di daerah sekitaran  perbatas Lamandau-Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) pada kisaran pukul 03.15 (dinihari) WIB), Senin (3/10/2016) lalu. Keduanya, terbukti membawa sabu seberat 19,16 gram.

"Kedua tersangka yang berhasil kita tangkap yakni FH (34) dan MS (43), keduanya merupakan warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur," ber Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P Siboro, saat menggelar Press Release, Selasa (4/10/2016) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka tersebut ditengarai berperan sebegai kurir dalam pengedaran narkotika lintas provinsi. Dugaan kuat tersebut, katanya, dibuktikan dengan jumlah barang bukti yang dibawa dan berhasil diamankan dari kedua tersangka terbilang cukup lumayan besar.

Sembari menceritakan kronologis penangkapan, Kapolres yang saat itu di damping KabagOps para Kasat termasuk Kasat Narkoba, Iptu Ancas Nibaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Desa Hulu Jajabo, Kecamatan Delang, Lamandau, tepatnya di Gapura perbatasan Kalteng-Kalbar pada pukul 3.15 dinihari.

Saat penangkapan, sebutnya, kedua tersangka sempat melakukan upaya melarikan diri. Namun petugas yang diterjunkan telah sigap berhasil mengamankan situasi. Karena, pihak Polres yang saat penangkapan dibantu oleh polisi di Polsek Delang telah mendapatkan informasi dan mendeteksi tersangka sejak satu hari sebelumnya.

"Saat penangkapan juga kedua tersangka awalnya tidak mengaku membawa barang haram jenis sabu, tapi saat penggeledahan dilakukan dan didapat barang bukiti, keduanya tak bisa lagi mengelak," bebernya.

Barang bukti sabu seberat 19,16 gram ditemukan dalam tutup pelindung pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dibungkus plastik hitam.

Berdasakan pengakuan tersangka pula, diakui bahwa keduanya menjalankan pekerja haramnya tersebut dengan mendapatkan imbalan atau upah Rp4 juta sekali kirim. Keduanya juga mengaku telah menjadi kurir barang haram lebih dari satu kali.

"Barangnya (Sabunya) didapat dari AN yang berada di Pontianak. Rencananya, barangnya akan kami bawa ke Sampit atas perintah pemilik barang bernama IC," ucap seorang tersangka.

Kapolres Siboro juga menuturkan, barang bukti lain yang disita selain satu bungkus sabu seberat 19,16 gram, antara lain adalah tiga pipet, empat telepon genggam, uang tunai Rp1,7 juta dan satu kendaraan roda empat Daihatsu Xenia hitam.

Ia pun menegaskan, atas perkara tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar. (HENDI NURFALAH/m)


TAGS:

Berita Terbaru