Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Harus Serius Urusi Aset Daerah yang Bersengketa

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 05 Oktober 2016 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) diminta tidak setengah-setengah dalam mengurus legalitas aset daerah, ataupun sengketa lahan di sejumlah aset milik pemerintah daerah. Terlebih terhadap aset yang mengalami persengketaan dan tidak jelas nasib penyelesaiannya. Seperti lahan calon komplek rumah jabatan (rujab) kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kobar, yang sudah dilakukan pembayaran namun belakangan kembali diklaim pihak tertentu.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengungkapkan, sejauh ini terdapat sejumlah aset daerah yang bersengketa atau tengah menjadi objek klaim dari pihak tertentu. Di antaranya, lahan perkantoran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), lahan Puskesmas Arut Selatan (Arsel) dan lahan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar.

"Banyak yang bermasalah. Yang terbaru lahan Kantor Dinas PU. Belakangan ada warga yang mengaku memiliki sertifikat lahan kantor itu," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Selasa (4/10/2016).

Triyanto berharap pengurusan administrasi legalitas lahan atau aset daerah yang bersengketa, lebih serius dilakukan. Bila perlu, kata politisi Partai Gerindra itu, pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu khusus mengurusi legalitas aset daerah, maupun penyelesaian persengketaan aset daerah. Sebab, terdapat aset lahan yang nasib statusnya tak jelas. Akibat adanya klaim yang muncul dari pihak tertentu, setelah proses pembayaran pembelian lahan selesai dilakukan.

Aset yang dimaksud yakni lahan calon kawasan komplek komplek rumah jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kobar, yang terletak di daerah Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Bun. "Itu sudah dibayar, tapi belakangan malah ada lagi pihak yang mengaku memiliki lahan itu. Masalah seperti ini, penyelesaiannya harus terus dilanjutkan. Jangan kalau muncul klaim, baru diurus."

Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2016, imbuh Triyanto, legislatif dan eksekutif sepakat untuk mulai melakukan penyelesaian pembayaran aset daerah yang sejak bertahun-tahun lalu belum terselesaikan. "Untuk aset daerah, berupa lahan Masjid Agung Pangkalan Bun, kita sepakat di APBD Perubahan ini kita bayar setengah. Setengahnya lagi kita bayar di APBD 2017. Lahan itu ukuran 100x60 meter persegi. NJOP-nya kalau tidak salah Rp1020 per meter." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru