Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Faperta UPR-Gapki Gelar Workshop Potensi Lahan Gambut di Kalimantan Tengah

  • 05 Oktober 2016 - 11:17 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Palangka Raya (UPR) bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar workshop dan forum diskusi potensi lahan gambut di Bumi Tambun Bungai dijadikan areal perkebunan.

Kegiatan  yang digelar di ruang rapat Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (4/10/2016) ini  melibatkan lebih dari 20 peserta, dengan latar belakang perwakilan dinas, badan, dan balai terkait di pemerintahan daerah, jajaran dosen pengajar Faperta UPR. Tidak ketinggalan, perwakilan perusahaan besar swasta (PBS) yang bernaung di bawah GAPKI Kalteng, dan lain-lain.

Tokoh-tokoh yang hadir, antara lain, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Kalteng Ir Rawing Rambang, Ketua GAPKI Kalteng  Dwi Darmawan, Dekan Faperta Ir Cakra Birawa MP, Kepala Pilar UPR Dr Yusurum Jagau MSi, Pembantu Dekan I Faperta UPR Ir Nyahu Rumbang, Ketua Panitia Pelaksana Dr Adi Jaya, dan lain-lain.

Workshop dan forum diskusi yang mengangkat tema Kajian Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini dibuka Rektor UPR diwakili Dekan Faperta Ir Cakra Birawa MP. Rektor UPR, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Cakra Birawa, menyebutkan, sesuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2014, batas pemanfaatan lahan gambut di Indonesia di bawah 3 meter. Sedangkan gambut dengan kedalaman di atas 3 meter, merupakan area konservasi alias dilindungi.

Fakta di negara-negara lain, gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, masih dapat dimanfaatkan sebagai area perkebunan, tentunya dengan perlakuan khusus.

Dari data yang ada, luasan gambut di Indonesia diperkirakan 20,6 juta hektare atau 10,8 dari luas daratan negara. Sebagian dari jumlah tersebut ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana sebagiannya sudah pernah diolah menjadi lahan pertanian, termasuk eks Pembukaan Lahan Gambut (PLG) sejuta hektare yang menuai kegagalan.

Sejatinya, terang Rektor UPR, belum ada kajian ilmiah yang kuat tentang mungkin tidaknya lahan gambut dangkal (kurang dari 3 meter) dapat diolah menjadi media bercocok tanam.

Fakta ini tentu saja  menjadi angin segar bagi Kalteng untuk turut mencoba budidaya kelapa sawit di lahan gambut, tentunya juga dengan perlakukan khusus.

Kemungkinan budidaya kelapa sawit di area gambut itu juga dibenarkan pemateri workshop, Prof Supiandi Sabiham dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang telah melakukan penelitian tentang gambut sejak tahun 1973.

Dipaparkannya, di Serawak, Malaysia, kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter bisa dikembangkan sebagai areal perkebunan kelapa sawit. Perlakuan khusus yang menjadi kunci sukses budidaya kelapa sawit di negara tetangga ini karena mereka mampu menjalankan mekanisme hidrologi gambut secara benar.

'Tetap diperlukan riset mendalam, terutama untuk mengetahui perlakuan khusus seperti apa yang harus kita lakukan apabila melaksanakan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut,' terang Supiandi.

Riset tersebut, sangat penting dilakukan karena apabila terjadi kesalahan seperti yang berlaku di lahan eks PLG, maka dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, pemateri Drs Darmae Nasir MSi MA PhD, Dosen FEB dan Pascasarjana UPR, dalam paparannya mengatakan, upaya pemanfaatan lahan gambut sebagai area perkebunan maupun pertanian ini patut dicoba, seiring  dengan menipisnya ketersediaan lahan pertanian konvensional. Syaratnya, terang anggota staf ahli Badan Restorasi Gambut ini, harus dengan penerapan pola perkebunan dan pertanian yang tepat guna dan berdaya guna, serta berkelanjutan.

Ketua GAPKI Kalteng, Dwi Darmawan, menyebut, peluang pemanfaatan lahan gambut menjadi area perkebunan, khususnya kelapa sawit ini patut diapresiasi kalangan pengusaha kelapa sawit.

Apabila hasil kajian memang memungkinkan, terang Dwi, yang diperlukan kangan pengusaha kelapa sawit nantinya adalah payung hukum.

'GAPKI berkomitmen taat pada aturan pemerintah. Hingga saat ini, kami pastikan tidak ada satupun (PBS anggota GAPKI) yang tidak taat,' katanya.

Ketaatan pada aturan tersebut meliputi penerapan aturan tidak bercocok tanam di lahan gambut sesuai moratorium, upaya konservasi lingkungan, dan lain sebagainya.

Karena itu, Dwi meminta semua pihak tidak selalu negatif thinking terhadap perusahaan kelapa sawit, terutama menyangkut fenomena kerusakan hutan dan lahan, khususnya yang disebabkan kebakaran.

Hal senada dibenarkan Kadis Perkebunan Kalteng Ir Rawing Rambang.

Menurut Kadis, fakta dari peristiwa kabut asap berkepanjangan akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 lalu, kebakaran lahan tidak terjadi di area PBS kelapa sawit.

'Saya bukannya membela PBS sawit. Tapi ini fakta di lapangan. Areal yang terbakar didominasi lahan yang tidak dijaga atau dimanfaatkan (diolah) pemiliknya,' ujar Rawing.

Dia menambahkan, keberadaan PBS kelapa sawit sudah cukup banyak membantu perekonomian daerah, baik sebagai sumber pendapatan asli daerah maupun bagi masyarakat sekitar.

Terkait kegiatan worksop yang banyak diminta peserta untuk dijadikan forum reguler, Ketua Panitia Pelaksana Dr Adi Jaya, menyebut, tujuan workshop, meningkatkan pemahaman pelaku usaha bidang perkebunan tentang pentingnya pemanfaatan lahan gambut secara berkelanjutan serta pentingnya upaya konservasi lahan gambut itu sendiri. Kedua, memberikan pemahaman tentang kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal pemanfaatan lahan gambut secara berkelanjutan.

'Ketiga, sebagai tinjauan akademik pemanfaatan lahan gambut, khususnya yang telah mengalami degradasi. Keempat, menjadi media menghasilkan masukan bagi pemerintah dan pelaku usaha bidang perkebunan tentang teknologi yang bisa diterapkan pada kawasan gambut,' tegasnya. (DINDAN RIZKI/N).

Berita Terbaru