Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegembang Digugat Karena Unit Rumah Tak Sesuai Penawaran

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Oktober 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Karya Griya Agung Sejahtera (PT KGAS) digugat konsumennya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya. Pelaku usaha dibidang perumahan ini diduga membangun rumah tak sesuai penawaran.

Penggugat Jaya W Manurung mengatakan, unit rumah dibangun PT KGAS di Jalan AMD, Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya yang ditinggalinya belum dialiri listrik. Sementara sudah 18 bulan berlalu sejak dia sebagai konsumen dan BNI sebagai pembiayaan menandatangani akad kredit.

"Saya sudah beberapa kali menemui dan menanyakan PT KGAS terkait pemasangan meteran listrik, tapi sampai sekarang tidak ada iktikad baik untuk memasangnya. PT KGAS justru meminta Rp1 juta jika ingin cepat dipasang," kata Jaya W Manurung di Sekretariat BPSK Palangka Raya, Selasa (4/10/2015).

Dia mengaku sudah mencoba mendesak agar kewajiban PT KGAS dilaksanakan dengan meminta kepada BNI. Namun sampai kini, fasilitas standar dalam brosur penawaran yang menjadi haknya sebagai konsumen tak juga dipenuhi pihak pengembang.

Atas alasan itu, Selain menuntut agar kewajiban pengembang yakni pemasangan meteran listrik sesuai yang ditawarkan, Jaya juga meminta ganti rugi. Besarannya mencapai Rp60 juta sebagai kompensasi kerugian materil maupun inmateril.

Jaya menuturkan, motivasinya menggugat diawali dari pernyataan PT KGAS saat dia ke kantor perusahaan tersebut di Jalan Tingang Palangka Raya. Seorang staf menyebutkan, meteran listrik belum dapat dipasang karena tidak ada pemasangan baru dari PT PLN.

Sementara informasi yang dia dapat, kata Jaya, PT PLN telah mempersilakan pengembang mengajukan usulan penyambungan listrik baru kapasitas 450 VA atau 900VA. Dengan catatan, jika nama calon pelanggan tidak terdaftar di Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Nasional, maka akan dipasang listrik berkapasitas 1.300 VA dengan biaya pemasangan Rp890.000. )RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru