Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Zenith, Warga Karya Unggang Ditangkap Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Oktober 2016 - 10:55 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara kedapatan mengedarkan obat zenith (carnopen), Pad (40), warga Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG), Kabupaten Katingan, ditangkap anggota Polsek TSG, di rumahnya, Jalan Tumbang Samba, Km 29, Selasa (4/10/2016), pukul 21.40 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar obat zenith, Pad (40) warga Desa Karya Unggang, kami akhirnya membekuk yang bersangkutan di rumahnya," kata Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Eko Priono, dalam rilis yang diterima Borneonews, Rabu (5/10/2016) pagi.

Menurut Kapolsek Eko, anggotanya tidak perlu waktu lama untuk membekuk tersangka Pad, berikut barang bukti berupa obat daftar G jenis zenith carnopen pharmaceuticals sebanyak 387 butir serta uang tunai Rp150 ribu yang diperkirakan hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolsek mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang di desanya, sehingga pihaknya harus segera menyikapi laporan tersebut sebelum jauh merusak masa depan generasi muda.

"Pencegahan peredaran obat-obatan akan kami lakukan terus dengan melakukan penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat memutus rantai peredaran obat yang disalahgunakan oleh pelaku kepada masyarakat," ungkap Kapolsek Eko.

Eko menyebutkan, keberhasilan mengungkap kasus itu, dedikasi seluruh anggota Polsek TSG dan Pulau Malan untuk memberantas segala peredaran obat terlarang di Kabupaten Katingan khususnya wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka Pad mendekam di rumah tahanan Polsek TSG dan Pulau Malan, dan yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru