Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPPKA Barito Utara Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

  • Oleh Agus Sidik
  • 05 Oktober 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) memberikan kemudahan kepada warga, khususnya dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. DPPKA sejak 2015 telah membuka loket pembayaran pajak dan retribusi daerah di DPPKA setempat.

'Loket pembayara pajak dan retribusi daerah yang dibuka di DPPKA itu untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah,' kata Kepala DPPKA Barut, H Nuryakin, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, dengan adanya loket pembayaran pelayanan akan lebih meningkat dan maksimal serta meningkatkan pelayanan publik. Di loket tersebut pihaknya menerima pajak daerah, retribusi daerah, pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Diharapkannya, kepada masyarakat wajib pajak dan retribusi daerah dapat melakukan pembayaran melalui loket di DPPKA. Loket ini dibuka setiap hari kerja dari Senin hingga Jum'at. Petugas kami selalu siap untuk melayani.

Lanjut dia, DPPKA senantiasa berusaha dan berupaya bagaimana meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan retribusi daerah, baik itu dari segi pelayanan maupun petugas yang melayani. 'Dengan harapan akan mendongkrak Pendapaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara yang nantinya untuk pembangunan di daerah ini disegala bidang,' ucapnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat dalam kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah. 'Karena Kabupaten Barito Utara membutuhkan partisipasi masyarakat khususnya wajib pajak dan retribusi daerah untuk membangun daerah yang kita cintai ini,' ujarnya.

Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dihimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran, baik melalui lokaet DPPKA Barito Utaras, Ketua RT, Kepala Desa (Kades) setempat. Karena jatuh tempo pembayaran PBB ini pada 30 November 2016. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru