Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Dokumen Jelas, 8 Truk Pengangkut Kayu Akasia Akhirnya Dilepas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Oktober 2016 - 13:53 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah Diamankan dan harus terparkir di Mapolres Lamandau selama kurang lebih sepekan, akhirnya 8 dari 10 truk bermuatan kayu akasia yang diamankan Polres Lamandau, resmi dilepas, Rabu (5/10/2016). Ke 8 truk bermuatan kayu akasia rata-rata 8 ton itu, dilepas setelah Polres memeriksa bukti kepemilikan dan surat-surat kayu, dan semuanya dinyatakan sah dan tidak ada aturan dilanggar.

"Setelah 7 hari kita amankan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, hasilnya tidak ada pelanggaran hukum, akhirnya 8 truk yang muatan kayu akasia itu, Rabu (5/10/2016) dengan resmi kita lepas," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Goy Sutanto.

Goy menjelaskan, pihak-pihak yang diperiksa berkaitan dengan kepemilikan 8 truk bermuatan kayu akasia tersebut antara lain 8 supir truk, Kades Sungai Buluh (kecamtan Manis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar),  CV yang mengadakan dan ketua kelompok tani pemilik kayu tersebut.

"Kita telah memeriksa SKAU (Surat Keterangan Asa Usul) kayu tersebut, kita juga sudah kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Kalbar, dan hasilnya wilayah yang menjadi tempat penebangang kayu akasi tersebut masuk masuk pada APL (Area Penggunaan Lainnya), sehingga  tidak memerlukan ijin-ijin seperti kayu yang berasal dari HP (Hutan Produksi)," jelasnya.

Hal tersebut juga, sambung Goy, didasarkan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.21/MenLKH-II/2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, SKT, dan SKAU yang diterbitkan oleh kades Sungai Buluh.

Juga dikuatkan dengan peta kawasan hutan dan konservasi perairan sebagian Kabupaten Ketapang yang dikeluarkan pihak Kementerian. "Serta kami (Polres Lamandau) sudah melakukan kordinasi dengan dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, dimana memang benar lokasi tersebut masuk APL dan sudah  dilakukan cek lapangan oleh dinas terkait," sebutnya.

Sedangkan untuk 2 truk yang bermuatan kayu akasia lainnya, lanjut dia, karena lokasi asal kayunya berbeda maka masih   dilakukan penyelidikan dulu dan akan menemui pemilik lahan untuk melakukan cek posisi lahan dengan turun ke lapangan.

Seperti diketahui, pada 29 September 2016 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Lamandau telah mengamankan 10 unit truk bermuatan kayu akasia yang melintas wilayah hukum Lamandau yang rencananya akan dikirim ke pabrik pengolahan kayu di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru