Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Perusahaan Makin Group Belum Laksanakan Rekomendasi DPRD Kotawaringin Timur

  • Oleh M. Rifqi
  • 06 Oktober 2016 - 13:28 WIB

BORNEONEWS, Kotim - PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan PT Surya Inti Sawit Kahuripah (SISK) anak perusahaan Makin Group dinilai belum melaksanakan rekomendasi DPRD Kotawaringin Timur, maupun nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, dalam menyelesaikan sengketa industrial dengan karyawan. Karena itu, sengketa antara karyawan dengan Makin Group itu, belum berakhir seperti diharapkan.

"Memang batas waktunya dalam rekomendasi yang kami (DPRD) buat 14 hari. Tetapi menurut informasi dari serikat pekerja, sampai sekarang perusahaan belum melaksanakan rekomendasi DPRD yang diperkuat dengan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Rabu (5/10/2016).

Rimbun mengaku mendapat kabar dari koordinator serikat pekerja, bahwa kedua perusahaan itu belum melaksanakan rekomendasi DPRD. 

Sebelumnya, Senin (26/9/2016), sekitar 200 karyawan PT MSK dan PT SISK anak perusahaan Makin Group, berunjuk rasa di depan kantor Bupati Kotim. Mereka keberatan dengan sistem baru pengupahan yang diterapkan perusahaan. 

DPRD dan Pemkab Kotim yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja itu, telah merekomendasikan salah satunya memberikan waktu 14 hari kepada perusahaan mengembalikan hak-hak pekerja sesuai perjanjian awal. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) diminta turun ke lapangan melakukan pengawasan dan membuat nota pemeriksaan untuk mengembalikan hak-hak karyawan.

Menurut Rimbun, nota pemeriksaan diterbitkan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam ranga melaksanakan kewenangannya menegakkan hukum perburuhan. Atas dasar itu, maka nota pemeriksaan memiliki kekuatan hukum mengikat yang menimbulkan akibat hukum. 

"Sehingga apabila nanti hingga batas waktu berakhir tidak juga dilaksanakan ,perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan," jelas dia. 

Apalagi, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim itu, sebelum rekomendasi DPRD Kotim yang diperkuat dengan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan itu dibuat, telah dilaksanakan perundingan bipartit, tidak mencapi kesepakatan. Dalam artian salah satu pihak tetap ngotot tidak bersedia memenuhi tuntutan dan negosiasi pihak lain. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru