Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat: Perketat Peredaran Lem dan Obat Batuk

  • 06 Oktober 2016 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, PANGKALAN BUN - Prihatin dengan maraknya penyalahgunaan obat batuk dan lem, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran larangan menjual kedua barang tersebut kepada pelajar dan anak di bawah umur.

Surat edaran bupati Kobar itu juga ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RT, tokoh agama untuk melakukan pengawasan dan pemilik warung atau toko untuk tidak menjual obat batuk dan lem kepada pelajar dan anak dibawah umur.

"Obat batuk banyak disalahgunakan sebagai obat memabukkan. Jangan lagi menjual obat itu kepada anak, apalagi dalam jumlah besar," ujar Bupati Kobar, Bambang Purwanto melalui ponselnya. Rabu (5/10/016)

Surat edaran Nomor 400/31/Kesra/2016 tentang larangan menjual produk lem dan obat batuk itu berisi imbauan kepada toko atau warung penjual lem dan obat batuk sejenisnya agar lebih waspada dan memperhatikan setiap tran'saksi.

"Secepatnya melapor ke RT apabila menemukan anak yang membeli bahan atau obat tersebut berulang-ulang dengan melebihi dosis yang sudah ditentukan," pinta pria yang karib disapa Pa De itu.

Bupati juga secara tegas melarang pedagang menjual obat tersebut pada anak secara berlebihan dan meminta instansi terkait lebih mendalam mengawasi  obat yang marak digunakan remaja untuk mabuk. 

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, melalui sekolah-sekolah, instansi baik perkantoran maupun perusahaan, melalui pengajian atau khotbah di masjid, gereja dan tempat ibadah lain harus gencar dilakukan.

Terpisah, salah satu warga Kelurahan Madurejo Ahmad Sanusi mengungkapkan, penanganan masalah itu dapat dimulai dari pedagang yang menjual obat batuk dan lem secara berlebihan, dengan memberikan sanksi. 

"Agar memberi  efek jera pedagang yang menjual obat batuk dan lem pada remaja dalam jumlah besar," katanya.(UD/*)

Berita Terbaru