Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Masih Temukan Dukungan TMS Verifikasi Administrasi Dukungan Perseorangan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 06 Oktober 2016 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar), Rabu (5/10/2016), masih menemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS), dalam proses verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pilkada Kotawaringin Barat 2017. Proses verifikasi administrasi berlangsung hingga 9 Oktober 2016, dilanjutkan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), 12 Oktober 2016.

Komisioner KPU Kobar, Awaludin menyebutkan, pemenuhan syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan ini wajib bagi balon pasangan perseorangan. Meskipun syarat-syarat calon dan pencalonan Pilkada secara umum terpenuhi. Namun bila syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan tidak memenuhi ketentuan, pencalonan balon pasangan perseorangan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kobar 2017.

"Ya bisa dikatakan begitu (menentukan). Walaupun syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap, kalau syarat dukungan minimal (KTP) tidak terpenuhi, maka akan TMS pencalonan bakal paslonnya," terang Awaludin, Rabu (5/10/2016).

Sejauh ini, lanjut Awaludin, dari proses verifikasi administrasi yang berjalan di KPU, masih ditemui sejumlah dukungan TMS. Dukungan TMS yang dimaksud sebagian besar berasal dari kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak atau belum elektronik atau bukan (e-KTP) dan atau tidak sesuai dengan ketentuan. Sejauh ini jumlah dukungan TMS yang berhasil terseleksi sudah mencapai ratusan.

"Belum selesai (verifikasi administrasi). Yang pasti masih ada dukungan yang TMS pada saat verifikasi administasi. Ratusanlah jumlahnya. Sebagian besar karena KTP yang dikumpulkan tidak elektronik. Tidak sesuai ketentuan. Ini (verifikasi administrasi) sampai tanggal 9 Oktober. Dilanjutkan dengan verifikasi faktual tanggal 12-17 Oktober." 

Seperti diberitakan sebelumnya. Dua dari tiga balon pasangan perseorangan Pilkada Kobar 2017 harus menyerahkan perbaikan syarat dukungannya untuk lolos pencalonan Pilkada pada 29 September hingga 1 Oktober kemarin. Yakni pasangan Eko Sumarno-Yudie Junas dan pasangan Indrawan Sakti-Nurhanudin. Jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan kedua pasangan tersebut masing-masing yakni, 12.298 diserahkan pasangan Indrawan Sakti-Nurhanudin dan pasangan Eko Sumarno-Yudie Junas sebesar 16.589. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru