Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Memperbolehkan ASN Calonkan Diri Jadi Kepala Desa

  • Oleh Rafiuddin
  • 07 Oktober 2016 - 14:07 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades). Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Maret 2017, berbagai persiapan dan aturan perlahan sudah disiapkan. Salah satunya, untuk menampung kemungkinan ASN mencalonkan diri menjadi Kades.

'Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, soalnya dalam undang-undang memperbolehkan,' kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotim, Juliansyah, Kamis (6/10/2016).

Dia menjelaskan aturan ini diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.

Kendati begitu selain persyaratan lain yang harus dipenuhi hal lainnya harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

'Selain itu, mereka harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja. Sedangkan untuk gajihnya dia harus memilih, apakah gajih sebagai pegawainya atau kadesnya. Kalau memilih menerima gajih sebagai ASN, di kepala desa hanya menerima tunjangan saja,' jelas Juliansyah.

Dari data BPMPD, jumlah desa yang akan mengikuti pilkades serentak pada Maret 2017 mencapai 90 desa dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Juliansyah memprediksi, pada pilkades tahun ini akan banyak peserta yang akan ikut mencalonkan diri. Apalagi saat ini pemerintahan desa mendapatkan kucuran dana besar dari pemerintah daerah dan pusat. Sehingga wajar kalau banyak warga yang bersemangat dan ikut mencalonkan diri sebagai kades.

Seperti diketahui untuk saat ini setiap desa di Kotawaringin Timur telah mendapatkan anggaran melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya dari pemerintah pusat dan daerah sekitar Rp1 miliar lebih. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru