Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Bulan Jadi Bandar Togel, Tukang Buruh Bangunan ini Pensiun di Sel Tahanan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 07 Oktober 2016 - 07:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang buruh bangunan berinisial KH, 32, warga Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Arut Selatan (Arsel) akibat perbuatannya yang menjadi bandar judi togel kupon putih selama enam bulan. KH diringkus anggota Polsek Arsel dibantu Satreskrim Polres Kobar di jalan Maid Badir RT 10 Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun, Rabu (5/10/2016).

"Kami menangkap tersangka di kelurahan Madurejo dengan barang bukti satu buah unit handpnoe dan laptop yang dijadikan alat untuk menjalankan aksi judi tersebut," ungkap Kapolsek Arsel AKP M. Amiruddin di Mapolsek Arsel, Kamis (6/10/2016) sore.

Dari hasil wawancara dengan tersangka, pria yang memiliki dua orang anak yang masih mengenyam bangku pendidikan itu tergiur menjadi bandar togel karena penghasilan yang didapatnya cukup lumayan dibanding menjadi buruh kuli bangunan. Dalam aksinya, ia bisa merauk keuntungan hingga jutaan rupiah per hari.

"Saya awalnya nekat, coba-coba jadi bandar togel. Selama enam bulan ternyata hasilnya lumayan," ujar KH dengan mengenakan pakaian tahanan dan penutup kepala.

Dalam seminggu, ia biasa mengundi nomor togel yang keluar setiap hari, kecuali Selasa dan Jumat. Ia mengaku, untuk pemasangan dua angka dengan harga Rp1.000 jika angkanya cocok maka akan mendapatkan keuntungan Rp70 ribu. "Kalau tiga angka dapatnya Rp300 ribu, kalau empat angka dapatnya Rp2,5 juta," akunya.

Pelanggan biasa membeli hingga total Rp50 ribu."Ada yang pasang Rp5 ribu, ada yang sampai Rp50 ribu," tambahnya.

Sebelum membekuk tersangka KH, polisi menangkap tukang ojek berinisial MS, 36, warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun di Kelurahan Baru Pangkalan Bun. Hasil pengembangan terhadap MS yang diduga sebagai penjual dan pengedar judi togel kupon putih, polisi kemudian meringkus KH sebagai bandarnya.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, nota berisi nomor dan satu bual bolpoin.

"Kalau saya keuntugannya dalam satu kali setor bisa mendapatkan Rp1 juta," terang MS.

Dua tersangka ini juga biasa melayani pembelian judi togel melalui pesan singkat melalui telepon genggam.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kobar karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru