Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Imbau Warga agar Pastikan Diri Masuk sebagai Pemilih Pilkada Kobar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 07 Oktober 2016 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini proses pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih di tingkat desa dan kelurahan se-Kotawaringin Barat sudah hampir selesai. Warga Kobar, khususnya yang memiliki hak pilih, diharapkan seluruhnya terdata dan tercatat dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan nanti.

Komisioner KPU Kobar Puji Suharyanti mengatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data dan daftar pemilih Pilkada Kobar di tingkat desa atau kelurahan sudah 90 persen rampung. Rata-rata hasil coklit pemilih Pilkada Kobar itu sudah masuk ke kecamatan, atau diserahkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

"Coklit pemilih Pilkada Kobar hampir selesai. Sudah 90 persen. Banyak yang sudah sampai ke PPK. Seperti di Pangkalan Lada, Kotawaringin Lama (Kolam), Arut Selatan (Arsel) dan Kumai. Sesuai tahapan program dan jadwal Pilkada tahun 2017, proses coklit ini berakhir pada 7 Oktober besok," kata Puji Suharyanti, Kamis (6/10/2016).

Lebih lanjut Puji menuturkan, KPU berharap pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada Kobar 2017 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ini benar-benar dapat mengakomodasi seluruh hak pilih warga Kobar dalam Pilkada nanti. Namun begitu, dirinya mengimbau agar seluruh warga Kobar, terutama yang memiliki hak pilih, untuk melakukan pengecekan dan memastikan diri masuk dalam daftar pemilih.

Puji melanjutkan, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten, akan dilaksanakan pada 27 Oktober sampai 2 November. Hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Jadi kalau misalnya merasa terlewatkan atau tidak didatangi oleh PPDP, kami mengimbau untuk lapor ke RT. Atau bisa juga ke PPS di tempat tinggalnya masing-masing. Bagi yang sudah didata oleh PPDP, biasanya rumahnya diberi stiker tanda pemilih Pilkada. Bisa juga melakukan pengecekan lewat website KPU, setelah nanti sudah ditetapkan sebagai DPS," katanya.

DPS Pilkada Kobar ini, imbuh Puji, disusun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir sebelumnya yang disinkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Secara umum, ketentuan terkait pemilih Pilkada 2017 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru